• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Indramayu Terima Berkas Tahap 2 TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 05:48
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Tim JPU Kejaksaan Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima berkas tahap dua dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

RelatedPosts

Gross Split Hanya di Sektor Migas, Ini Kata Menteri Bahlil

Job Fair di Kota Bogor Sediakan 3.212 Lowongan

Harga Emas Selasa 9/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.

“Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan Arie, saat ini, Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, statusnya sekarang ini sebagai penahanan kota. Yang pasti dibawah pengawasan tim Kejari,” katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Tim JPU, saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya,” kata dia.

Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana yang disangkakan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (yul)

Tags: bareskrim polrikejaksaan indramayupanji gumilangponpes al-zaytuntppu al-zaytun

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).(Foto: Humas ESDM)

Gross Split Hanya di Sektor Migas, Ini Kata Menteri Bahlil

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor...

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Job Fair 2026 yang melibatkan 30 perusahaan ternama.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Job Fair di Kota Bogor Sediakan 3.212 Lowongan

Editor
9 Juni 2026

Job Fair Tahun 2026 ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang melibatkan 30 perusahaan ternama, baik dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 9/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 9/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan soal dugaan penipuan modus DAM dan badal haji Rp1,4 miliar.(Foto: Humas Kemenhaj)

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Editor
9 Juni 2026

Penipuan modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 miliar diduga melibatkan salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim...

jaga keamanan,sirene,rotator

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Editor
9 Juni 2026

Pembekuan sirene rotator pengawalan atau “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. SATUJABAR, JAKARTA...

Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.(Image: Google Finance)

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.