• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPMPTSP Kabupaten Bekasi Gelar Roadshow untuk Permudah Pelaku Usaha Miliki NIB

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 06:41
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menggelar roadshow pembuatan NIB di 9 UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar di wilayah Kabupaten Bekasi.(FOTO: Humas Pemkab Bekasi)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menggelar roadshow pembuatan NIB di 9 UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar di wilayah Kabupaten Bekasi.(FOTO: Humas Pemkab Bekasi)

BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Perdagangan terus berupaya untuk mempermudah pelaku usaha kecil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini diwujudkan melalui program Roadshow To Pasar Pelayanan Perizinan dalam Gebyar Nomor Induk Berusaha di Kabupaten Bekasi 2024 yang digelar di 9 UPTD Dinas Perdagangan dan 12 pasar di wilayah tersebut.

Sebanyak 12 pasar yang disambangi dalam program ini meliputi Pasar Cikarang, Setu, Cibitung, Pasar Baru Cikarang, Kedunggede, Lemahabang, Cibarusah, Sukatani, Tambun, Babelan, dan Tarumajaya. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 11.00-14.00 WIB.

Sarwoko, Subkoordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membantu para pelaku usaha kecil agar lebih mudah mendapatkan NIB, yang sangat penting untuk kelancaran usaha mereka.

“Nomor Induk Berusaha sekarang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, termasuk pedagang kecil seperti penjual cilok. Banyak pedagang di pasar yang belum memiliki NIB, dan itu yang kami bantu fasilitasi melalui program ini,” ungkap Sarwoko di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, NIB memiliki berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti memperoleh bantuan dari pemerintah, syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendapatkan diskon pemasangan listrik, dan keuntungan lainnya.

“Tujuan utama kami adalah untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dan pelaku usaha kecil, agar mereka dapat memiliki legalitas usaha yang dapat meringankan beban mereka,” tambah Sarwoko dilansir situs Pemkab Bekasi.

Pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang di pasar ini akan dilaksanakan mulai November hingga Desember 2024. Sebelumnya, pendampingan serupa telah dilakukan bersama Dinas Koperasi dan UKM, dengan target pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain itu, layanan langsung juga diberikan melalui event Botram yang digelar setiap hari Sabtu.

Tags: kabupaten bekasiNIBnomor induk berusaha

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.