• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Banjar Gagalkan Peredaran Sabu di Lapas

Editor
Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:18
Polres Banjar Gagalkan Peredaran Sabu di Lapas

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan terdakwa berinisial MN (23) yang diduga membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamin) sebanyak 50,77 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Lapas Kelas IIB Banjar terkait gerak-gerik mencurigakan MN setelah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

RelatedPosts

Konflik Harimau dan Manusia di Pelalawan, Petugas Pasang Boxtrap

Karhutla 2026: Kemenhut Sanksi Administratif 32 Perusahaan, 125 Subyek Jalani Proses Pidana

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengemukakan, setelah menerima informasi dari Lapas, personel, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat memeriksa sandal pelaku, ditemukan 11 paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah insole sandal tersebut,” katanya melalui keterangan resmi.

MN kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang telah disiapkan dalam sandal.

“Pelaku menerima sandal berisi sabu-sabu saat menunggu persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar,” tambah Kapolres Banjar yang didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya dan Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo.

Selain sabu-sabu, dalam sandal tersebut juga ditemukan tujuh tablet obat psikotropika serta lima tablet obat psikotropika dengan merek berbeda. MN kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan contoh sinergi yang baik antar instansi dalam sistem peradilan pidana, yang memungkinkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik adalah kunci dalam mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolres Banjar.

Tags: Lapas BanjarPolres BanjarSatnarkoba

Related Posts

Harimau Sumatera.(Foto: Humas Kemenhut)

Konflik Harimau dan Manusia di Pelalawan, Petugas Pasang Boxtrap

Editor
20 Oktober 2026

PEKANBARU - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau terus melakukan pemantauan dengan cara pemasangan camera trap...

Pemasangan papan peringatan di area Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Kemenhut Sanksi Administratif 32 Perusahaan, 125 Subyek Jalani Proses Pidana

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melalui multi instrumen baik...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau Rocky, orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dari India ke Indonesia.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Editor
20 Oktober 2026

DELI SERDANG - Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar...

Trade Expo Indonesia 2026

Bango Dukung S’RASA Perkuat Peluang Ekspor Bumbu Indonesia di TEI ke-41

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Nasi goreng sapi dan ayam goreng kecap menjadi sajian dalam kegiatan demonstrasi memasak di Paviliun S’RASA (Rasa Rempah...

Tanaman herbal lidah buaya

Lidah Buaya Gunungkidul: Ubah Keterbatasan Karst Jadi Potensi Ekspor Bernilai Tinggi

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Angin sore berembus pelan menyapu lanskap bebatuan karst yang membentang di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Suatu area...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat koordinasi di Fuel Terminal (FT) Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Amankan Stok BBM di Bali, Bahlil: Tujuh Kapal Dikerahkan

Editor
20 Oktober 2026

DENPASAR - Pemerintah menaikkan cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dari 11 hari menjadi 15 hari untuk mempercepat pemulihan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.