• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

Editor
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 04:50
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik. (FOTO: Humas PLN)

BANDUNG – Perusahaan wajib taati ketentuan ketenagalistrikan untuk mewujudkan keamanan, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan.

RelatedPosts

Kebakaran Hebat Deretan Kios Material di Bandung Saat Ditinggal Mudik

Arus Balik Lebaran 26-27 Maret 2026 Berlaku Diskon Tarif Tol 30 Persen

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.

“Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),” katanya dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) melalui siaran pers.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang bahwa di mana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup dan ramah lingkungan,” tegas Nugroho.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

“Semua pelaku usaha diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Nugroho.

Tags: Aturan KetenagalistrikanESDMPLN

Related Posts

Ilustrasi peristiwa kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Hebat Deretan Kios Material di Bandung Saat Ditinggal Mudik

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa kebakaran hebat melanda deretan kios bahan material di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Kebakaran hebat menghanguskan deretan...

Kondisi lalu-lintas di ruas Tol Cipali sudah lengang saat arus balik Lebaran, Kamis (26/03/2026).(Foto:Istimewa).

Arus Balik Lebaran 26-27 Maret 2026 Berlaku Diskon Tarif Tol 30 Persen

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stimulus berupa diskon tarif tol sebesar 30 persen kembali diberikan pemerintah. Diskon tarif tol sebesar 30 persen buat masyarakat...

Ilustrasi pernikahan.(Foto:Istimewa).

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Berdasarkan tren selama tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dari bulan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Menhub: Penumpang Angkutan Umum Naik 11,11% Hingga H+3

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Kementerian Perhubungan terus memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama masa angkutan Lebaran...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup Rabu Malam

Editor
26 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. resmi menutup Operasi Ketupat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.