• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

Editor
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 04:50
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik. (FOTO: Humas PLN)

BANDUNG – Perusahaan wajib taati ketentuan ketenagalistrikan untuk mewujudkan keamanan, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan.

RelatedPosts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik.

“Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),” katanya dalam sambutan di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) melalui siaran pers.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang bahwa di mana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup dan ramah lingkungan,” tegas Nugroho.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

“Semua pelaku usaha diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Nugroho.

Tags: Aturan KetenagalistrikanESDMPLN

Related Posts

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

bank bjb dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

bank bjb dan Taspen Perkuat Layanan Pensiunan

Editor
8 Mei 2026

JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling anyar, langkah tersebut diwujudkan melalui...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.