BANDUNG – Polresta Bogor Kota ungkap kasus penipuan modus baru dengan modus kerja sama bisnis.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Selasa (17/9/2024).
Kombes Bismo menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka A alias H Rusdi, yang berpura-pura menjadi pengusaha asal Kalimantan Timur.
Modus yang bersangkutan menghampiri calon korban, kemudian didatangi pelaku lain, SPW alias Pakcik, yang mengaku warga negara Brunei Darussalam.
Pakcik meminta bantuan kepada korban untuk mencari pusat elektronik di Bogor, sementara H Rusdi berperan membujuk korban untuk membantu.
Dalam perjalanan, Pakcik menawarkan bisnis handphone merek Samsung Galaxy Flip, yang memiliki harga asli sekitar 24 juta. Namun, dia menawarkan kepada H Rusdi dan korban dengan harga hanya 7,5 juta per unit, dengan syarat pembelian 300 unit sekaligus.
Kombes Bismo menyebutkan bahwa kelompok ini merupakan sindikat kejahatan yang menjalankan modus serupa dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing. Ketiga tersangka ditangkap di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal yang mengajak berbisnis,” imbuh Kombes Bismo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, serta rekan-rekan wartawan dari media cetak dan online.