• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Ajak Kerja Sama Bisnis Handphone

Editor
Rabu, 18 September 2024 - 08:17
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, gelar konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Selasa (17/9/2024).

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, gelar konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Selasa (17/9/2024).

BANDUNG – Polresta Bogor Kota ungkap kasus penipuan modus baru dengan modus kerja sama bisnis.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Selasa (17/9/2024).

Kombes Bismo menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka A alias H Rusdi, yang berpura-pura menjadi pengusaha asal Kalimantan Timur.

Modus yang bersangkutan menghampiri calon korban, kemudian didatangi pelaku lain, SPW alias Pakcik, yang mengaku warga negara Brunei Darussalam.

Pakcik meminta bantuan kepada korban untuk mencari pusat elektronik di Bogor, sementara H Rusdi berperan membujuk korban untuk membantu.

Dalam perjalanan, Pakcik menawarkan bisnis handphone merek Samsung Galaxy Flip, yang memiliki harga asli sekitar 24 juta. Namun, dia menawarkan kepada H Rusdi dan korban dengan harga hanya 7,5 juta per unit, dengan syarat pembelian 300 unit sekaligus.

Kombes Bismo menyebutkan bahwa kelompok ini merupakan sindikat kejahatan yang menjalankan modus serupa dan membagi hasil kejahatan sesuai peran masing-masing. Ketiga tersangka ditangkap di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal yang mengajak berbisnis,” imbuh Kombes Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, serta rekan-rekan wartawan dari media cetak dan online.

Tags: Bismo Teguh PrakosoKapolres Bogor Kotapolres bogor kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.