• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 5 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pertimbangan Hakim Tidak Diperiksa Sebelum Dijadikan Tersangka

Editor
Selasa, 09 Juli 2024 - 06:59
Pegi Setiawan saat dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. (Foto:Istimewa).

Pegi Setiawan saat dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Setelah sempat menyandang status tersangka, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Pegi Setiawan digugurkan dari statusnya sebagai tersangka dan dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat (Jabar), setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabullan gugatan praperadilannya.

RelatedPosts

Bupati Sumedang Komitmen Kawal Jati Diri Daerah

Tiga Prajurit Gugur di Misi UNIFIL, Indonesia Desak PBB Lakukan Investigasi

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Pegi Setiawan dibebaskan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan, Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jabar, pada Senin malam (08/07/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.

Bebasnya Pegi Setiawan, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, digugurkan oleh PN Bandung, telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya, yang datang menjemput ke Mapolda Jabar.

Pulang ke Cirebon

Setelah keluar dari ruang tahanan, Pegi yang mengenakan kaus kuning  melemparkan senyum kepada awak media.

Pegi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga dirinya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, Joko Widodo, kepada Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” ujar Pegi kepada awak media di Mapolda Jabar.

Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Tidak ketinggalan, kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membelanya hingga gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, karena dirinya mengaku, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi mengatakan, dalam keadaan sehat. Aktivitasnya selama berada di tahanan, banyak diisi dengan makan dan tidur.

“Saya sehat, Alhamdulillah. Disini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” kata Pegi.

Setelah dibebaskan, Pegi rencananya akan pulang ke Cirebon dan menikmati kebebasannya bersama keluarga. Setelah itu, Pegi mengaku, akan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

“Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini, saya mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” ungkap Pegi.

Pertimbangan Hakim

PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan, sejumlah pertimbangan dalam memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) terhadap termohon (Polda Jabar).

Eman menyebut, Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan, sesuai prosedur yang seharusnya, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon (Polda Jabar), yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon (Pegi Setiawan),” ujar Eman saat sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024).

Eman menjelaskan, tindakan yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, penetapan DPO (daftar pencarian orang) oleh termohon, Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, tidak sah secara hukum.

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” jelas Eman.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon, dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang telah dihadirkannya, mengenai prosedur penetapan tersangka. Proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup, bukti cukup, serta dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu,” ungkap Eman.

Eman menegaskan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Selain itu, fakta di persidangan juga tidak ditemukan bukti satu pun pemohon, Pegi Setiawan, dalam penyidikannya, pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Tags: kasus vinapegi setiawanPN Bandungpolda jabarVina Cirebon

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Komitmen Kawal Jati Diri Daerah

Editor
5 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkapkan komitmennya untuk menjaga jati diri daerah. Hal itu ditunjukkan Bupati Sumedang ...

Menteri Luar Negeri Sugiono.(Foto: Setneg)

Tiga Prajurit Gugur di Misi UNIFIL, Indonesia Desak PBB Lakukan Investigasi

Editor
5 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya tiga prajurit penjaga perdamaian Tanah Air saat menjalankan misi...

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir kepada tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. Prosesi penghormatan berlangsung di ruang persemayaman Terminal VIP Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (4/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh duka.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Editor
5 April 2026

TANGERANG – Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan terakhir kepada tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian dunia di...

Ilustrasi antrian kendaraan saat arus mudik memasuki gerbang tol.(Foto:Istimewa).

Lima Provinsi dengan Jumlah Kendaraan Bermotor Terbanyak di Indonesia per April 2026

Editor
5 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) menunjukkan jumlah...

Cagar budaya Garut

Tahukah Anda Kalau Nama Garut Diambil Dari Nama ‘Kakarut’

Editor
5 April 2026

Dari sejumlah sumber resmi disebutkan bahwa asal-usul Garut berkaitan erat dengan pembentukan wilayah administratif pada masa kolonial Hindia Belanda serta...

Cuaca Ekstrem Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandung, 109 Titik Terdampak

Editor
4 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca ekstrem ditandai hujan deras dan angin kencang menerjang wilayah Bandung, Jawa Barat. Sedikitnya 109 titik dilaporkan terdampak, mulai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.