• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pertimbangan Hakim Tidak Diperiksa Sebelum Dijadikan Tersangka

Editor
Selasa, 09 Juli 2024 - 06:59
Pegi Setiawan saat dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. (Foto:Istimewa).

Pegi Setiawan saat dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Setelah sempat menyandang status tersangka, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Pegi Setiawan digugurkan dari statusnya sebagai tersangka dan dibebaskan dari tahanan Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat (Jabar), setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabullan gugatan praperadilannya.

RelatedPosts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Pegi Setiawan dibebaskan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan, Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jabar, pada Senin malam (08/07/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.

Bebasnya Pegi Setiawan, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, digugurkan oleh PN Bandung, telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya, yang datang menjemput ke Mapolda Jabar.

Pulang ke Cirebon

Setelah keluar dari ruang tahanan, Pegi yang mengenakan kaus kuning  melemparkan senyum kepada awak media.

Pegi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga dirinya dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, Joko Widodo, kepada Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” ujar Pegi kepada awak media di Mapolda Jabar.

Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung dan mendoakannya. Tidak ketinggalan, kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membelanya hingga gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, karena dirinya mengaku, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi mengatakan, dalam keadaan sehat. Aktivitasnya selama berada di tahanan, banyak diisi dengan makan dan tidur.

“Saya sehat, Alhamdulillah. Disini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” kata Pegi.

Setelah dibebaskan, Pegi rencananya akan pulang ke Cirebon dan menikmati kebebasannya bersama keluarga. Setelah itu, Pegi mengaku, akan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

“Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini, saya mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” ungkap Pegi.

Pertimbangan Hakim

PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusannya, hakim tunggal, Eman Sulaeman, menyatakan, sejumlah pertimbangan dalam memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) terhadap termohon (Polda Jabar).

Eman menyebut, Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan, sesuai prosedur yang seharusnya, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon (Polda Jabar), yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon (Pegi Setiawan),” ujar Eman saat sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024).

Eman menjelaskan, tindakan yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, penetapan DPO (daftar pencarian orang) oleh termohon, Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, tidak sah secara hukum.

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” jelas Eman.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon, dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang telah dihadirkannya, mengenai prosedur penetapan tersangka. Proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup, bukti cukup, serta dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu,” ungkap Eman.

Eman menegaskan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Selain itu, fakta di persidangan juga tidak ditemukan bukti satu pun pemohon, Pegi Setiawan, dalam penyidikannya, pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Tags: kasus vinapegi setiawanPN Bandungpolda jabarVina Cirebon

Related Posts

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat menghadiri kegiatan Panen Kopi Bersama bertema “Sinergi Petani dan Pemerintah Daerah Menuju Kopi Kuningan Go Internasional” di Kebun Kopi Blok Pasir Batang, Desa Karangsari, Kecamatan Darma, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Editor
19 April 2026

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui dan mampu bersaing di tingkat...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Unifil.(Foto: Unifil)

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Editor
19 April 2026

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program Sapu-sapu Bandung bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Editor
19 April 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.