• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Kakek Cabul, Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Kota Bandung

Editor
Selasa, 30 April 2024 - 02:47
Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa)

Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap kakek cabul, yang telah tega melakukan kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas mental, dan menjebloskannya ke penjara.

Korban, gadis berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi pelaku setelah dibawa dan disekap di rumahnya.

RelatedPosts

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

Kakek cabul berinisial TB UU ditangkap dan dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap S, gadis 19 tahun, penyandang disabilitas mental, warga Kota Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Satreskrim telah menangkap dan menetapkan TB UU sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menyatakan, tersangka telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap korban S,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/04/2024).

Budi mengatakan, perbuatan tidak bermoral tersangka terungkap, atas laporan ibu korban, sehari setelah kejadian.

Dalam laporannya ke Polrestabes Bandung, korban dipaksa disetubuhi tersangka setelah disekap di rumahnya, Sabtu (20/04/2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami mengungkap kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polrestabes Bandung. Tersangka saat ini telah kami tahan,” ungkap Budi.

 

Korban Syok Berat

Kronologis perbuatan sang kakek cabul, berawal saat ibu korban datang ke rumah tersangka menanyakan keberadaan anaknya.

Korban yang sempat dilihat warga dibawa tersangka, dijawab tidak ada di rumahnya.

Ibu korban yang penasaran berusaha menunggu hingga tersangka keluar dari rumahnya.

Pada saat itulah, ia memaksa masuk ke rumah dan mendapatkan korban sudah dalam kondisi syok berat dan menangis.

Dalam pengakuan korban kepada ibunya, tersangka mendorongnya ke atas kasur dan menyetubuhi secara paksa. Pengakuan korban diperkuat hasil pemeriksaan visum, ditemukan luka robek pada alat vitalnya.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat berusaha menempuh upaya damai kepada keluarga korban.

Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf H, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Tags: Polisi Tangkap Kakek Cabulpolrestabes bandung

Related Posts

Menlu Sugiono di KTT Asean 2026.(Foto: Setkab)

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan rekonsiliasi kawasan Asia Tenggara dalam...

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah dan 1.209 petugas telah diberangkatkan...

Logo BNPB,kejadian bencana, penanganan bencana

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi dalam periode pemantauan 8 Mei...

Ilustrasi rambut habis dipotong.(Foto:Istimewa).

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memotong paksa...

Aksi bersih-bersih Situ Gede Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Situ Gede Kota Bogor Diserbu Ratusan Orang

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR – Situ Gede Kota Bogor menjadi salah satu obyek Gerakan bersih-bersih lingkungan yakni Gerakan Indonesia ASRI. Kota Bogor...

Foto : Kolom abu berwarna putih kelabu kehitaman dari erupsi gunung api Dukono terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5) pukul 09.23 WIT. (Pos PGA Dukono)

Mendaki Gunung Dukono dan Gunung Lain Kini Dibatasi, Ini Daftarnya!

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Mendaki Gunung Dukono dan gunung lainnya kini dibatasi menyusul insiden meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Dukono di Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.