• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bunuh dan Kubur Didi Warga KBB, Tukang Kebun Terancam Dipenjara 15 Tahun

Editor
Rabu, 17 April 2024 - 05:40
Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi mengevakuasi mayat Didi Hartanto (42), yang dibunuh dan dikubur di bawah lantai dapur rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Foto:Istimewa)

Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi mengevakuasi mayat Didi Hartanto (42), yang dibunuh dan dikubur di bawah lantai dapur rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Ijal (31), tukang kebun dan bersih-bersih di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh dan mengubur Didi Hartanto (42).

Ijal tega membunuh dan mengubur mayat pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung tersebut, karena sakit hati uang kerja selama dua hari tak kunjung dibayarkan korban, meski sudah ditagihnya.

Setelah berhasil ditangkap Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, di daerah Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ijal kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi.

Penyidik sudah menetapkan Ijal sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Didi Hartanto, warga Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban yang merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung tersebut dihabisi pelaku dengan dihantam berkali-kali menggunakan pipa besi, 23 Maret 2024 lalu.

Tragisnya, mayat korban dikubur di rumahnya di dalam lubang berukuran 80 sentimeter kedalaman sekitar 50 sentimeter yang dibuat pelaku lalu ditutup keramik.

“Penyidik untuk sementara akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (17/04/2024).

Dilakukan Sendiri

Aldi mengatakan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan pasal yang disangkakan bisa saja berubah menjadi pasal pembunuhan berencana, tergantung perkembangan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Motif pembunuhan sesuai pengakuan tersangka, karena merasa sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayarkan upah kerjanya.

“Kita masih dalami soal kemungkinan pasal pembunuhan berencana. Alasan sakit hati yang melatarbelakangi pembunuhan dan adanya barang-barang korban yang diambil, apakah pembunuhan itu sudah direncanakan, butuh fakta yang menguatkan dan pembuktian,” kata Aldi.

Aldi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, diperkuat keterangan saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), serta bukti rekaman CCTV di sekitar TKP, tindakan keji tersebut dilakukan seorang diri.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa dan menguburnya, tersangka lalu menutup lubang mayat di dapur rumah korban dengan keramik, untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Selesai proses otopsi di Rumah Sartika Asih, Bandung, jasad korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah.

Sehari sebelumnya, polisi mengevakuasi mayat korban yang sudah membusuk dari dalam lubang, setelah tersangka menunjukan tempat menguburnya di bawah lantai dapur rumah.

Awal mula terungkapnya kasus pembunuhan keji tersebut, dari laporan pihak keluarga yang telah kehilangan korban ke Polres Cimahi, 30 Maret 2024 lalu.

Pihak keluarga mengaku sudah tidak bertemu korban sejak 23 Maret, atau sepekan sejak dilaporkan.

Tags: polres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.