• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tawuran Maut di Jalur Pantura Subang, 6 Pelajar Tersangka

Editor
Kamis, 07 Maret 2024 - 05:25
Ilustrasi Tawuran Bentrokan Ormas di Karawang.(Foto: Istimewa) berkelahi tawuran

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat,  menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Keenam orang tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

RelatedPosts

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

BRIN Jelaskan Kematian Massal Ikan di Danau Batur Bali

Harga Emas Senin 3/8/2026 Antam Rp 2.610.000 Per Gram

Penetapan tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, disampaikan Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Kasus tawuran tersebut menewaskan IK (16) seorang pelajar SMK di Kabupaten Subang.

“Perkembangan dari hasil proses penyelidikan dalam kasus tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, kami telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran dan menelan korban jiwa, statusnya masih anak sekolah,” ungkap Herman.

Herman mengatakan, para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF.

Mereka memiliki peran masing-masing saat aksi tawuran terjadi, dan merupakan satu sekolah di Kalijati, Subang.

“Dari keenam tersangka, pertama berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban. Kedua, pemilik celurit, ketiga pemilik dan membawa kendaraan sepeda motor, sisanya turut serta,” jelas Herman.

Herman menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa dan digunakan membacok korban hingga kehilangan nyawa, sepeda motor, serta pakaian korban yang dipenuhi noda darah.

ANCAMAN HUKUMAN

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012, tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Mereka nantinya akan menjalani proses peradilan anak, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan lengkap, atau P-21.

Aksi tawuran di Jalur Pantura, Ciasem, Subang, terjadi, Senin (04/03/2024) malam.

Aksi tawuran dilengkapi senjata tajam, dengan melibatkan 20 orang dari kelompok tersangka dan 6 orang dari korban.

Aksi tawuran tidak seimbang karena kalah jumlah, mengakibatkan IK (16) tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, setelah tertinggal dari teman-temannya.

Pelajar SMK warga Tambakdahan, Kabupaten Subang tersebut, tewas di lokasi tawuran dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Tags: polda jabarpolres subang

Related Posts

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami kebakaran di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu malam (2/8). (Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMENEP - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami...

Danau Batur Bali.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Jelaskan Kematian Massal Ikan di Danau Batur Bali

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan ilmiah terkait fenomena kematian massal ikan yang terjadi di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 3/8/2026 Antam Rp 2.610.000 Per Gram

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 3/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.610.000 per gram...

Wali Kota Bogor dan KNPI bersih-bersih Sungai Ciliwung.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor dan Pemuda Tanam Pohon dan Bebersih Sungai Ciliwung

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor melaksanakan...

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyikapi tertundanya keberangkatan 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Umrah 95 Warga Kuningan Tertunda, Bupati Turun Tangan

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyikapi tertundanya keberangkatan 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan. Melalui sambungan video...

bank bjb meraih penghargaan bergengsi pada ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 – Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia.(Foto: Dok. bank bjb)

DIGI bank bjb Raih Top Digital Application Regional Bank

Editor
3 Agustus 2026

JAKARTA – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Konsistensi perusahaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat