BANDUNG: RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang itu diparipurnakan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya.
Dikutip situs DPR, seluruh fraksi telah menyatakan setuju.
Keputusan diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Selain itu, hadir juga perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD RI.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
“Semuanya menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini disetujui menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
MEKANISME RAPAT
Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan laporan hasil kerja terkait RUU tersebut.
Kemudian, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU itu.
Seluruh fraksi pun menyetujui RUU dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam draf dijelaskan rincian wilayahnya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Provinsi Papua Barat Daya akan menempati pusat pemerintahan atau Ibu Kota di Kota Sorong.