SATUJABAR, INDRAMAYU–Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk menyita dokumen, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022, yang sedang disidik Kejati Jawa Barat.
Tindakan penggeledahan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di kantor DPRD Kabupaten Indramayu, dilakukan, Rabu (10/06/2026). Proses penggeledahan berlangsung tertutup, sejak pagi hingga siang hari.
Belum diketahui pasti perkara yang melatarbelakangi penggeledahan. Informasi yang diterima, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022.
Menurut keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, Tim Kejati Jawa Barat datang ke kantor DPRD, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat Tim Kejati Jawa Barat datang, Dulyono sedang berada di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak berada di lokasi.
“Saya sedang berada di kantor BPKAD, saat Tim Kejati Jawa Barat datang. Saya langsung datang ke sini (kantor DPRD), dan Tim Kejati meminta sejumlah dokumen penting yang diperlukan. Saya minta surat tugasnya dan diperlihatkan oleh beliau-beliau, dan itu benar resmi dari penyidik Kejati Jawa Barat” ujar Dulyono, dalam keterangannya.
Dulyono mengatakan, Tim Kejati Jawa Barat selesai melakukan penggeledahan dan meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Indramayu. sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka membawa sejumlah dokumen.
“Saya lihat ada satu koper berisi dokumen, tapi tidak penuh,” kata Dulyono.
Dulyono mengaku, belum mengetahui pasti dokumen apa saja yang dibawa oleh Tim Kejati Jawa Barat dari hasil penggeledahan, dan terkait perkara apa. Dulyono menduga, tindakan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022.
Bendahara DPRD Kabupaten Indramayu sedang menuju kantor Kejati Jawa Barat di Bandung, untuk menandatangani berita acara penerimaan dokumen yang dibawa dan disita penyidik. Bendahara akan menerima rincian terkait dokumen maupun barang yang disita dari hasil penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Indramayu.
“Nanti bisa dilihat dan dipastikan, setelah Bendahara menerima tanda terima berkas dan barang yang disita. Kita bisa mengetahui, apa saja yang dibawa, materi penggeledahannya terkait apa, dan lain-lain. Informasinya bisa diketahui dari Bendahara yang ke sana,” ungkap Dulyono.
Seperti diketahui, Kejati Jawa Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022. Kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasusnya mencuat dan mendapat sorotan, setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK, terdapat kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.
Nilai anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu mencapai Rp.16,8 miliar. Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.









