SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan enam orang tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum’at (01/05/2026) malam. Selain itu, keenam tersangka berstatus pelajar tersebut, juga dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan telarang saat terjadi kerusuhan diwarnai aksi pembakaran terhadap fasilitas umum.
Penetapan enam orang tersangka dalam aksi anarkis di kawasan Tamansari, Kota Bandung, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (02/05/2026). Keenam tersangka berstatus pelajar yang diduga terlibat dalam kerusuhan diwarnai aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas umum, yakni berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, serta HIS.
Hendra mengatakan, keenam pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, juga dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Obat-obatan yang dikonsumsi jenis Tramadol.
“Ini tentu sangat memprihatinkan. Selain melakukan tindakan anarkis, para tersangka, diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, mengonsumsi obat jenis Tramadol saat menjalankan aksinya,” ujar Hendra.
Hendra mengungkapkan, temuan hasil pemeriksan, atau tes urine, langsunh ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Selain melakukan tes urine, juga diamankan barang bukti berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka, yakni berupa obat jenis Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.
“Kami juga amankan barang bukti psikotropika dari salah satu tersangka, yakni berupa obat jenis Alprazolam, Mersi, Euforis, dab Risperidon. Selain itu, berbagai atribut mengindikasikan kelompok ‘pelajar pembangkang dan antifasis’ juga turut disita dari dalam tasnya,” ungkap Hendra.
Sebelumnya, polisi juga menyita barang bukti barang bukti benda-benda berbahaya, mulai dari bom molotov, cairan bensin, hingga atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan ‘Punk Football Hate Cops’ dan ‘Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api’.
Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat akan mendalami keterlibatan kelompok di balik para pelajar yang telah ‘dimanfaatkan’ untuk melakukan tindakan anarkis. Pemeriksaan mendalam juga terhadap asal-usul pemasok obat-obatan terlarang dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan mereka.
Polda Jawa Barat mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. Pengawasan ketat bisa mencegah dari perbuatan anarkisme, bahaya narkoba, dan tindak kejahatan lainnya sebagai tindak pidana dan harus berurusan dengan hukum.







