• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Yosep Hidayah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
Jumat, 05 Juli 2024 - 08:07
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang.(Foto:Istimewa).

Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup.

Yosef Hidayah diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustila Ratu alias Amel, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Kamis (04/07/2024).

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ujar JPU, Heli Muliawati, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Subang.

Heli mengungkapkan, terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yosep Hidayah berupa pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada ditahanan,” ungkap Heli.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara sadis terhadap istri dan anaknya. JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa, hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.

JPU memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji terhadap anak dan istrinya, bersama-sama tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian JPU dan memberatkan, terdakwa hingga saat ini tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya.

“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun dalam persidangan,” papar JPU.

Tuntutan Dipaksakan

Mendengar tuntutan penjara seumur hidup, Yosep menanggapinya santai. Yosep tetap pada pendiriannya dan menyatakan, telah banyak terjadi kebohongan dalam persidangan.

“Banyak rekayasa dan kebohongan. Tuntutan terlalu dipaksakan jaksa tanpa bukti kuat, padahal fakta persidangan dan keterangan saksi berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan. Kita tunggu minggu depan, pledoi dari saya,” sanggah Yosep.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Ia sudah menduga jika JPU akan menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

“Tuntutan terlalu dipaksakan, memang sengaja untuk menutupi penanganan kasus ini. Padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti dalam persidangan,” ungkap Rohman.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Rohman tetap menghargainya. Rohman menyatakan, tuntutan tersebut merupakan sudut pandang dari JPU, dan pihaknya akan memberikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan. Kami optimis hakim akan adil dalam memutus kasus ini berdasarkan fakta selama persidangan,” ungkap Rohman.

Sidang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, yang lebih dari setahun baru berhasil diungkap Polda Jawa Barat, akan dilanjutkan, Kamis pekan depan. Agenda sidang berikutnya, pembacaan pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Tags: pembunuhan subangpn subangpolda jabarpolres subang

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.