• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Warga Tak Beragama Tak Diakui di Data Kependudukan, Ini Alasan MK Menolaknya

Editor
Jumat, 03 Januari 2025 - 02:21
Ilustrasi agama. (foto: istimewa)

Ilustrasi agama. (foto: istimewa)

Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto adalah dua warga negara yang tidak beragama dan mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

SATUJABAR, JAKARTA — Permohonan uji materi yang meminta supaya warga negara yang tak beragama diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meyakini, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

RelatedPosts

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Hilirisasi Nikel Temui Kendala Tren Global

Pertamina Bukukan Pendapatan Tahun 2025 Sebesar Rp1.167,99 Triliun

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk. Keduanya mengaku sebagai warga negara yang mengaku tak memeluk agama dan kepercayaan.

Pasal 61 ayat (1) menyangkut kartu keluarga (KK). Sedangkan Pasal 64 ayat (1) mengatur mengenai kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur regulasi soal KK dan KTP wajib mencantumkan kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan mestinya data kependudukan di KK dan KTP bisa tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Atas dalil permohonan tersebut, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

MK meyakini konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bergama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Maka, guna mewujudkan kararkter bangsa yang seperti itu, maka ada norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Kemudian, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu ialah keniscayaan. “Ini merupakan amanah Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

MK memandang, pembatasan itu tergolong pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sehingga permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. (yul)

Tags: admindukdata kependudukanktp dan kkmahkamah konstitusitak beragamawarga tak beragama

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di peluncuran Bangbara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Salah satunya melalui peluncuran Bangbara, layanan...

Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah,mineral kritis,mineral strategis

Hilirisasi Nikel Temui Kendala Tren Global

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ambisi Indonesia menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global menghadapi tantangan baru seiring pesatnya...

Pertamina.(Foto: Dok. Pertamina)

Pertamina Bukukan Pendapatan Tahun 2025 Sebesar Rp1.167,99 Triliun

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025. Di tengah dinamika industri energi global dan...

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut jemaah haji di Aula Asrama Haji Antara Provinsi Jambi, Rabu malam (24/6/2026).(Foto: Kemenhaj)

Menhaj Sambut Jemaah Haji di Jambi

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAMBI - Sebanyak 444 jemaah haji BTH-20 asal Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tiba kembali di Tanah Air...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Buka Call Center, Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat Buat Melapor

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan ada korban Taufik Hidayat lainnya dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, selain YT,...

Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI, meningkat dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima pada tahun sebelumnya.(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.