• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 07:23
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Para pelaku usaha kedapatan menyimpan kayu dan barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan badan jalan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

RelatedPosts

LA LIGA 2026-2027: Real Madrid Apes, Tumbang 0-1 dari Betis

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha terkait pada Rabu, 17 September 2025. Ia menyebut, tindakan para pengusaha telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas selokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin melalui keterangan resmi.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk segera memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Pemkot Bandung memberikan batas waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan usaha tanpa mengorbankan kelangsungannya.

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” lanjut Erwin.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warganya.

Tags: erwinWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

La Liga,las palmas,real madrid,barcelona,sevilla,celta,atletico,rayo,real betis,leganes,antony,alaves

LA LIGA 2026-2027: Real Madrid Apes, Tumbang 0-1 dari Betis

Editor
5 September 2026

La Liga 2026-2027 masuki pekan ke-empat. Real Madrid tak mampu cetak gol saat tandang ke Real Betis. Tendangan penalty Kylian...

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.