• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Wali Kota Bandung Tegur Pengusaha Kayu di Suryani, Ini Sebabnya

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 07:23
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Para pelaku usaha kedapatan menyimpan kayu dan barang lainnya di atas saluran air (solokan) dan badan jalan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

RelatedPosts

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung meninjau lokasi dan menggelar audiensi dengan lima pengusaha terkait pada Rabu, 17 September 2025. Ia menyebut, tindakan para pengusaha telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas selokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Erwin melalui keterangan resmi.

Ia menilai, praktik tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat untuk segera memindahkan seluruh barang dalam waktu dua minggu ke depan. Pemkot Bandung memberikan batas waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan usaha tanpa mengorbankan kelangsungannya.

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami beri waktu dua minggu. Setelah itu, lokasi ini harus bersih. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai Perda,” lanjut Erwin.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif untuk penyimpanan barang agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk seluruh warganya.

Tags: erwinWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat atau Kamis 16 Juli 2026...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat