• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terduga dan Barang Bukti Peredaran Kayu Kumea Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:54
(Foto: Humas Kemenhut)

(Foto: Humas Kemenhut)

Kasus bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas mengamankan satu unit truk tronton berisi 544 batang kayu kumea tanpa dokumen sah.

SATUJABAR, JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran 544 batang kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar kini memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026.

RelatedPosts

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

 

Tuntutan Hukum

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian Kehutanan.

 

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu jenis kumea tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tags: Gakkum KehutananKayu Kumea IlegalKejaksaan Negeri Makassar

Related Posts

BPA (33), supporter Persija Jakarta salah satu pelaku perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung di Rest Area Kilometer 360 Tol Batang, Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BATANG--Seorang pria asal Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam aksi perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA)...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Pelaku penembakan terhadap siswa SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggunakan pistol airgun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari Gold menuju Platinum di Provinsi Banten dan Jawa Barat.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Editor
12 Oktober 2026

LEBAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari...

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menerima penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori emas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Upacara Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim memberikan penghargaan itu atas dedikasi Sarmuji dalam membangun Jawa Timur.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Sarmuji Dorong Percepatan Kawasan Industri

Editor
12 Oktober 2026

SURABAYA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kawasan industri sebagai sarana yang baik untuk mendorong industrialisasi. Ia menyebut pengembangan kawasan...

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Prof. Haruni Krisnawati.(Foto: Humas Kemenhut)

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+

Editor
12 Oktober 2026

BALI - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: ESDM)

Menteri Bahlil Dorong Rakyat Jadi Pemain Energi

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat kini berproduksi secara resmi. Setelah sumur rakyat di Sumatera dan Jawa mulai menghasilkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.