• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terduga dan Barang Bukti Peredaran Kayu Kumea Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:54
(Foto: Humas Kemenhut)

(Foto: Humas Kemenhut)

Kasus bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas mengamankan satu unit truk tronton berisi 544 batang kayu kumea tanpa dokumen sah.

SATUJABAR, JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran 544 batang kayu ilegal tanpa dokumen sah di Kota Makassar kini memasuki tahap lanjutan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026.

RelatedPosts

El NiNo 2026 Diperkirakan Moderat, Ungkap BRIN

Mengapa Bintang Tampak Berputar? Begini Penjelasan BRIN

Kemenkes Luruskan Tuduhan Mark Up Pengadaan HD RSUD Muhammad Thohir

Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

 

Tuntutan Hukum

Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian Kehutanan.

 

Awal Perkara

Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton yang mengangkut 544 batang kayu jenis kumea tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tags: Gakkum KehutananKayu Kumea IlegalKejaksaan Negeri Makassar

Related Posts

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.El Nino,kekeringan

El NiNo 2026 Diperkirakan Moderat, Ungkap BRIN

Editor
20 Juni 2026

El Nino yang dinilai akan moderat, namun BRIN tetap mewaspadai kemarau panjang SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu panik menghadapi...

Foto jejak bintan di Observatorium Nasional Timau.(Foto: Humas BRIN)

Mengapa Bintang Tampak Berputar? Begini Penjelasan BRIN

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, KUPANG - Hamparan langit malam yang jernih di kawasan Observatorium Nasional Timau, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperlihatkan pesonanya....

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan pembangunan di sektor kesehatan kepada Presiden Prabowo Subianto di Lampung.(Foto: Humas Kemenkes)

Kemenkes Luruskan Tuduhan Mark Up Pengadaan HD RSUD Muhammad Thohir

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kemenkes atau Kementerian Kesehatan meluruskan tuduhan adanya penggelembungan anggaran pengadaan untuk layanan hemodialisis (HD) di RSUD KH...

Paviliun Indonesia hadir dalam Pameran Halal Expo Canada 2026 hadirkan produk halal.(Foto: Kemendag)

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, TORONTO - Paviliun Indonesia hadir dalam Pameran Halal Expo Canada 2026 melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat...

rumah sakit, fasilitas kesehatan

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.