BANDUNG – Menteri Perindustrian Indonesia memberikan apresiasi terhadap kedatangan petinggi Apple beserta timnya yang melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Langkah ini, menurut Menteri Perindustrian, menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Apple menyampaikan rencananya untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar, yang telah dikomunikasikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Namun, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa sesuai dengan Permenperin No. 29/2017, sertifikasi TKDN hanya berlaku untuk investasi yang langsung terkait dengan Produk Hasil Konsumsi Terkait (HKT). Mengingat AirTag merupakan aksesoris yang bukan komponen esensial dari iPhone, investasi ini tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
Melalui keterangan resmi, Menperin menjelaskan, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengikuti tiga skema yang diatur dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023-2026 dan memilih skema ketiga (skema inovasi), yang juga digunakan dalam proposal investasi Apple untuk periode 2020-2023. Namun, nilai investasi inovasi yang diajukan oleh Apple masih di bawah angka yang disarankan oleh pihak Kemenperin.
Kemenperin telah memberikan counter proposal dengan angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Angka tersebut diperoleh berdasarkan beberapa kriteria, termasuk perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, potensi penciptaan nilai tambah, serta pendapatan negara dan lapangan kerja baru.
Selain itu, Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple berkomitmen untuk melunasi utang komitmen investasi sebesar USD 10 juta. Pihak ketiga akan ditunjuk untuk melakukan assessment terkait dokumen pelunasan utang tersebut, yang telah disepakati dalam pertemuan.
Menteri Perindustrian juga menyoroti ketidakpatuhan Apple dalam melaksanakan komitmen investasi di skema 3, khususnya terkait dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan, namun belum optimal dalam hal R&D.
Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia untuk mendukung inovasi di bidang TIK. Menperin juga menegaskan bahwa nilai investasi yang dihitung hanya mencakup capital expenditure (capex) murni, seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, tanpa memasukkan ekspor atau biaya bahan baku.
Menteri Perindustrian menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu dalam negosiasi investasi dengan Apple. Fokus utama adalah pemenuhan substansi yang dibahas dalam perundingan untuk mendukung industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.