• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tegas, Ini Arahan Menperin Jika Apple Ingin Jualan iPhone 16 di Indonesia

Editor
Jumat, 10 Januari 2025 - 07:51
Menteri Perindustrian Indonesia memberikan apresiasi terhadap kedatangan petinggi Apple beserta timnya yang melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Langkah ini, menurut Menteri Perindustrian, menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

Menteri Perindustrian Indonesia memberikan apresiasi terhadap kedatangan petinggi Apple beserta timnya yang melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Langkah ini, menurut Menteri Perindustrian, menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.(Foto: Humas Kemenperin)

BANDUNG – Menteri Perindustrian Indonesia memberikan apresiasi terhadap kedatangan petinggi Apple beserta timnya yang melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Langkah ini, menurut Menteri Perindustrian, menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Apple menyampaikan rencananya untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar, yang telah dikomunikasikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Namun, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa sesuai dengan Permenperin No. 29/2017, sertifikasi TKDN hanya berlaku untuk investasi yang langsung terkait dengan Produk Hasil Konsumsi Terkait (HKT). Mengingat AirTag merupakan aksesoris yang bukan komponen esensial dari iPhone, investasi ini tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

Melalui keterangan resmi, Menperin menjelaskan, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengikuti tiga skema yang diatur dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal investasi untuk periode 2023-2026 dan memilih skema ketiga (skema inovasi), yang juga digunakan dalam proposal investasi Apple untuk periode 2020-2023. Namun, nilai investasi inovasi yang diajukan oleh Apple masih di bawah angka yang disarankan oleh pihak Kemenperin.

Kemenperin telah memberikan counter proposal dengan angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Angka tersebut diperoleh berdasarkan beberapa kriteria, termasuk perbandingan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, potensi penciptaan nilai tambah, serta pendapatan negara dan lapangan kerja baru.

Selain itu, Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple berkomitmen untuk melunasi utang komitmen investasi sebesar USD 10 juta. Pihak ketiga akan ditunjuk untuk melakukan assessment terkait dokumen pelunasan utang tersebut, yang telah disepakati dalam pertemuan.

Menteri Perindustrian juga menyoroti ketidakpatuhan Apple dalam melaksanakan komitmen investasi di skema 3, khususnya terkait dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan, namun belum optimal dalam hal R&D.

Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia untuk mendukung inovasi di bidang TIK. Menperin juga menegaskan bahwa nilai investasi yang dihitung hanya mencakup capital expenditure (capex) murni, seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, tanpa memasukkan ekspor atau biaya bahan baku.

Menteri Perindustrian menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu dalam negosiasi investasi dengan Apple. Fokus utama adalah pemenuhan substansi yang dibahas dalam perundingan untuk mendukung industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Tags: Appleiphone

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.