SATUJABAR, BEKASI–Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia. Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi tersebut, tidak tertolong setelah mengalami pendarahan pasca menjalani operasi pencangkokan kulit.
Informasi meninggalnya anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, disampaikan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea. Staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi tersebut, menjadi korban penyiraman air keras, yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban penyiraman air keras di wilayah Kabupaten Bekasi wafat, Minggu pagi. Korban mengalami pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujar Andi Gani, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/04/2026).
Andi Gani menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus kehilangan salah satu keuarga besar KSPSI AGN (Andi Gani Nena). Pihak keluarga meminta kasus penyiraman air keras terhadap korban diusut tuntas, termasuk motif yang menjadi melatarbelakanginya.
“Pihak kelurga korban meminta kasusnya diusut tuntas, termasuk motif yang melatarbelakanginya. DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya, karena tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Andi Gani
Andi Gani menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Pihak berwenang diminta mengawasi dan menindak penyalahgunaan air keras agar diawasi betul penjualannya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, motif pelaku melakukan penyiraman air terhadap korban, karena sakit hati dan dendam. Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Motifnya, sakit hati dan dendam terhadap korban,” ujar Sumarni kepada wartawan.
Ketiga pelaku penyiraman air keras yang telah ditetapkan tersangka, yakni berinisial PBU, 30 tahun, MSN, 29 tahun, dan SR, 24 tahun. Ketiga pelaku mengaku, sakit hati dan dendam kepada korban, karena merasa telah direndahkan atas profesinya sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Ketiga pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 469 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 470 KUHP.







