• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tatib DPR Memberikan Kewenangan Baru Evaluasi Pejabat-Kepala Lembaga, Polri Beraksi

Editor
Sabtu, 08 Februari 2025 - 06:52
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Rp 31,8 Triliun Selamatkan 262 Juta Jiwa

Rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI.(Foto:Istimewa).

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

SAATUJABAR, JAKARTA — ‘Perseteruan’ antar Polri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, semakin memanas. Pasalnya, Polri bahkan bereaksi atas penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat melakukan evaluasi terhadap kepala, maupun  pemimpin lembaga-lembaga negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan hasil dari uji kelayakan di lembaga legislatif tersebut.

RelatedPosts

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Kemenhaj Luncurkan Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”

Penambahan kewenangan melalui revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut, bisa berdampak pada pencopotan kepala lembaga seperti Kapolri oleh DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, institusinya selama ini patuh atas keberlakuan Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Polri. Kata dia, dalam hal pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri hanya mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Polri.

“Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Kata dia, Polri dalam struktur ketatanegaraan, mengacu pada UU Polri tersebut pun berada di bawah kendali kepala negara sebagai pelaksana utama pemerintahan, yaitu presiden. Dikatakan Trunoyudo, dalam Pasal 5 UU Polri, peran kepolisian di bawah presiden dan pemerintahan sebagai penyelenggara fungsi kemanan, dan perlindungan, serta pengayoman, juga penegakan hukum.

“Hal tersebut yang kami patuhi dan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Perevisian Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib DPR menuai kontroversi di masyarakat. Namun tetap disahkan.

Dalam aturan tersebut, DPR menambahkan sendiri kewenangannya melalui Pasal 228 A. Pasal tersebut menyatakan, DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi terhadap calon-calon pengisi jabatan dalam Pasal 226 yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Pasal 228 juga juga disebutkan kewenangan melakukan evaluasi oleh DPR tersebut bersifat mengikat, dan harus ditindaklanjuti.

Mengacu Pasal 226 Tatib DPR tersebut, beberapa lembaga negara yang penunjukkan jabatannya melalui proses uji kelayakan di DPR. Seperti hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga Mahkamah Agung (MA), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun juga Kapolri. (yul)

Tags: dprpolri

Related Posts

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

(Foto: Humas Kemenpar)

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata terus mendorong penguatan ekosistem event di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi,...

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Luncurkan Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” sebagai kanal bagi masyarakat untuk...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan Shell Grease Manufacturing Plant di Marunda, Bekasi, Selasa (15/9).(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Resmikan Pabrik Grease Shell di Bekasi

Editor
16 September 2026

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan Shell Grease Manufacturing Plant di Marunda, Bekasi, Selasa 15 September 2026. BEKASI - Industri...

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.