• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:17
Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah satunya di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata.

RelatedPosts

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Pemberlakuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang berlaku untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp25.000.

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp15.000, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000, sedangkan sepeda motor sebesar Rp5.000.

Sementara untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, serta sepeda motor sebesar Rp2.500.

Penetapan kategori jalan dilakukan berdasarkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas.

Jalan Kategori 1 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Jalan Kategori 2 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Sedangkan Jalan Kategori 3 merupakan jalan yang berada pada area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan rendah, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 6 meter.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya Bab V tentang Pengelolaan Parkir Pasal 15 yang mengatur bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan badan usaha.

Selain itu, penerapan lokasi parkir berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 meliputi Jalan Tegar Beriman Segmen 1, Jalan Tegar Beriman Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan pemberlakuan tarif parkir tersebut akan disertai dengan evaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.

Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas dan menciptakan kawasan yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Tags: bogorkabupaten bogorTarif parkir resmi

Related Posts

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (kedua kiri) membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Diklat Polri, Kab. Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Humas Kemenhut)

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Editor
19 Agustus 2026

Polisi Hutan ditambah 21.000 personel guna memperkuat penjagaan kawasan hutan di Indonesia. SEMARANG - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki...

Warga Cihanja Ciumbuleuit Sulit Dapatkan Air Bersih

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar RTH Cihanja, Kelurahan Ciumbuleuit,...

Keterangan pers Polres Sukabumi bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi tiga kilogram.(Foto:Istimewa).

Polres Sukabumi Bongkar Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg, 2 Pelaku Diamankan

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah...

ekonomi digital

Kartu Kredit Indonesia & MDR 0% Perkuat Sinergi Membangun Ekonomi Digital

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.