• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

“Tak Ada Kelangkaan dan Mekanisme Distribusi Gas Melon Kembali ke Semula”

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 07:51
Gas LPG 3 kg

Gas LPG 3 kg.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dengan adanya sub pangkalan, maka akan ada proses digitalisasi sehingga diharapkan dapat memudahkan pemantauan penyaluran gas bersubsidi itu.

SATUJABAR, DEPOK —  Mekanisme distribusi gas LPG 3 kilogram atau gas melon, kembali seperti semula. Dimana status pengecer akan diberlakukan, namun dengan peningkatan dengan disebut sebagai sub pangkalan.

RelatedPosts

Neraca Perdagangan Januari–Agustus 2026 Surplus USD 7,25 Miliar

Kasus TPPO, 3 Pelajar SMA di Cianjur Dijadikan PSK 2 Pelaku Ditangkap

Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Putranto Dipecat, 17 Pegawai Dijatuhi Sanksi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar menegaskan, perubahan mekanisme akhir-akhir ini sebenarnya bertujuan agar penyaluran gas melon bersubsidi tepat sasaran. Namun, mengingat panjangnya antrian dan keluhan masyarakat mekanisme akan dikembalikan seperti semula.

“Memang kita mengubah sistem yang dulunya pengecer boleh menjual, dilarikan ke pangkalan. Supaya LPG yang subsidi 3 kilo ini bisa tepat sasaran. Nah memang perubahan itu membuat sedikit lah 1-2 hari ini. Belum terbiasa,” katanya.

“Orang yang biasanya membeli dekat rumah, harus membeli agak jauh mencari pangkalan.

Tetapi sebetulnya ini tujuannya bagaimana kita menyalurkan LPG yang subsidi ini bisa tepat sasaran,” katanya lagi.

Namun, karena kondisinya 1-2 hari ini menjadi belum terbiasa masyarakat. Sehingga ada antrian, yang itu kemudian kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama.

Pihaknya mengatakan, para pengecer nantinya otomatis menjadi sub pangkalan. Dimana mekanisme penyaluran gas melon akan berlaku seperti biasanya.

“Dimana pengecer boleh menjual, tapi itu ditingkatkan statusnya. Menjadi sub pangkalan. Nah mekanismenya sama. Pengelolaan distribusinya sama,” katanya.

“Nanti otomatis langsung, yang namanya pengecer dulu, ada sekitar 335 ribu, itu otomatis punya sub pangkalan, otomatis, tanpa biaya,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, dengan adanya sub pangkalan akan ada proses digitalisasi sehingga diharapkan dapat memudahkan pemantauan penyaluran gas bersubsidi itu. Ia mengatakan perlunya foto KTP atau fotocopy KTP agar tidak ada penyalahgunaan gas melon.

“Bedanya (pengecer) dengan sub pangkalan kita secara digitalisasi kita cover itu. (Foto KTP) untuk kontrol,” katanya.

“Jangan sampai nanti, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan disitulah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya, khawatirnya, itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya,” ucap dia.

Mohamad Zulkifli Area Manager Communication, Relation & CSR RU VI Balongan, Indramayu menegaskan, kelangkaan gas di Jakarta, tidak terkait dengan PT Kilang Pertamina Internasional. Pasalnya, kata dia, penugasan yang diberikan pemerintah kepada KPI adalah untuk memurnikan minyak mentah sehingga diperoleh BBM, LPG dan Petrokimia.

“Hingga saat ini,  penugasan pemerintah kepada KPI berjalan sesuai porsinya, dengan kapasitas terpasang 150 MB. Produk yg dihasilkan juga sudah sesuai dengan intake yang diolah,” kata Zulkifli. (yul)

Tags: gas melonkelangkaan gaspengecerpenyaluran gas bersubsidisub pangkalan

Related Posts

Neraca pembayaran, neraca perdagangan.(Image: Bank Indonesia)

Neraca Perdagangan Januari–Agustus 2026 Surplus USD 7,25 Miliar

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2026 mencatatkan surplus senilai USD 3,55 miliar. Nilai tersebut meroket dari surplus Juli...

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Kasus TPPO, 3 Pelajar SMA di Cianjur Dijadikan PSK 2 Pelaku Ditangkap

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dua...

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-A Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).(Foto:Istimewa).

Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Putranto Dipecat, 17 Pegawai Dijatuhi Sanksi

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 6/10/2026 Antam Rp 2.570.000 Per Gram

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 6/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.570.000 per gram...

Perwakilan eks karyawan Bandung Zoo mendatangi Pewaris.(Foto: Istimewa)

57 Orang Eks Karyawan Bandung Zoo Silaturahmi ke Pewaris

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Perwakilan 57 eks karyawan Bandung Zoo menyambangi Pewaris (penjaga warisan sunda) di kantor organisasi masyarakat itu di Jalan...

Pembangunan kota tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus diperkuat dengan pengetahuan, kreativitas, kritik, serta suara masyarakat, ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pembangunan Kota Harus Sentuh Pengetahuan, Kreativitas, Kritik, Suara Masyarakat

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Pembangunan kota tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus diperkuat dengan pengetahuan, kreativitas, kritik, serta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.