SATUJABAR, JAKARTA–Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain Wisnu, 17 pegawai dijatuhi sanksi berat dan ringan, buntut temuan hunian mewah menyerupai apartemen, berikut fasilitas lengkap di Lapas
“Iya (Kapalas Cibinong Nonaktif, Wisnu Hani Putranto) diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, Senin (05/05/2026).
Rudi mengatakan, selain Kalapas Cibinong Nonaktif, sebanyak 17 pegawai dijatuhi sanksi buntut temuan hunian mewah menyerupai apartemen, berikut fasilitas lengkap di Lapas Cibinong. Dari 17 pegawai tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sebelas orang hukuman disiplin sedang.
“Ada 17 penawai dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan, lima hukuman disiplin berat, dan sebelas hukuman disiplin sedang. Kalapas lama dan Kalapas baru sudah diperiksa, kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal tersebut mengatur larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga merima hadiah berhubungan dengan jabatannyam
Sanksi hukuman disiplin ringan, meliputi teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam, sembilan, hingga 12 bulan.
Sanksi hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi hukuman berat bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendirin
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membongkar hunian mewah menyerupai apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong, yang ditemukan Tim Ombusman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pembongkaran seluruh bangunan, termasuk menyita semua fasilitas lengkap di dalamnya, dilakukan pada Rabu (30/09/2026), disaksikan langsung Komisi XIII DPR RI yang mendatangi Lapas.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pemdapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan. Mashudi, yang telah mengundurkan diri, dan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mendesak pembongkaran bangunan yang bukan aset negara tersebut. Komisi XIII menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Kemenimipas, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal tim investigasi.
Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat. Fasilitas lain di dalam kompleks bangunan hunian mewah yang ditemukan, adanya tempat kebugaran dan rencana simulator golf yang sudah ada karpetnya.







