• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Suami Bunuh Istri di Cileunyi, Lalu Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

Editor
Selasa, 30 April 2024 - 04:28
Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, menjelaskan kronologi kasus suami bunuh istri, Selasa (30/04/2024).(Foto:Istimewa).

Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, menjelaskan kronologi kasus suami bunuh istri, Selasa (30/04/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang suami di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh istrinya.

Korban dihabisi menggunakan gagang cangkul setelah terlibat cekcok, lalu pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

RelatedPosts

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, AM (41), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya A (36), saat ini telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Cileunyi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menyerahkan diri.

“Kasus pembunuhan ini langsung terungkap, karena pelakunya menyerahkan diri. Tersangka mendatangi Mapolsek Cileunyi, dan mengaku telah membunuh istrinya,” ujar Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Suharto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya menggunakan gagang cangkul, setelah keduanya terlibat cekcok.

 

Gelap Mata

“Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, Senin dinihari (29/04/2024), sekitar pukul 01.35 WIB. Saat keduanya terlibat cekcok, tersangka mengaku gelap mata lalu mengambil gagang cangkul dan menghantamkan berkali-kali ke kepala istrinya,” jelas Suharto.

Suharto menambahkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah banyak mengeluarkan darah. Gagang cangkul dihantamkan saat korban sedang berbaring hingga mengenai kepala bagian belakang, samping kiri, serta di bagian telinga.

Tersangka langsung meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak berdaya. Dalam perjalanan meninggalkan rumahnya, tersangka mengarah ke Markas Polsek Cileunyi dan melaporkan kejadian.

Berangkat dari laporan tersangka, Unit Reserse Polsek Cileunyi bersama Tim Inafis Polresta Bandung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara). Olah TKP langsung dilakukan setelah korban ditemukan di tempat tidurnya dalam posisi tertelungkup bersimbah darah.

Korban yang sudah tidak bernyawa langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP, termasuk gagang cangkul sebagai alat digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Tags: Pembunuhan CileunyiPolresta BandungPolsek CileunyiSuami Bunuh Istri di Cileunyi

Related Posts

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Editor
16 April 2026

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor mencapai USD12,08 miliar serta surplus...

Bupati Cirebon Imron dan Duta Besar Bulgaria, Tanya Dimitrova.(Foto: Diskominfo Kab Cirebon)

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Editor
16 April 2026

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Industri Rebana....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.888.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.