• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

SPK Fiktif Kemenperin, Tak Akan Ada Pembayaran

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 06:13
Jubir Kemenperin terkait investasi Apple, spk fiktif,TKDN apple

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

BANDUNG – SPK fiktif Kemenperin menjadi perhatian serius jajaran kementerian untuk senantiasa berhati-hati mengawal kasus tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar dana yang telah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS, maupun dana yang digunakan untuk kegiatan yang didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. LHS, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif.

RelatedPosts

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Pelaku pemalakan Pengendara Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, dana yang diberikan oleh vendor kepada LHS atau yang digunakan untuk kegiatan berbasis SPK fiktif tidak sah. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari keabsahan SPK tersebut turut menyebabkan kerugian bagi mereka.

“Apabila Kemenperin membayar dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, itu berarti anggaran tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berindikasi tindak pidana korupsi. Kami tidak ingin melanggar hukum atau melakukan korupsi hanya demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi!” tegas Febri yang sebelumnya merupakan aktivis antikorupsi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menurut Febri, tidak terpengaruh oleh tekanan atau gertakan dari pihak-pihak tertentu yang meminta Kemenperin untuk membayar dana tersebut. Menperin, yang pertama kali mengungkapkan masalah ini melalui konferensi pers pada 6 Mei 2024, berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di internal Kemenperin agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Menperin memandang kejadian ini sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan anggaran di Kemenperin. Semua pelaksana anggaran, termasuk PPK, harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Febri.

Kemenperin juga menyatakan akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum pada 11 Februari 2025 dan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat, untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait,” tegasnya.

LHS, yang telah diberhentikan dari jabatannya pada 15 Februari 2024, diketahui telah menerbitkan 21 SPK fiktif dengan total nilai lebih dari Rp4,325 miliar setelah dicopot. Kemenperin memegang bukti penyerahan dana dari beberapa vendor kepada LHS, yang diduga digunakan sebagai biaya operasional untuk kegiatan yang tidak sah.

“Pemberian dana oleh vendor kepada PPK atau ASN merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi sebagai tindak penyuapan. Kami memegang bukti kuat terkait hal ini,” ungkap Febri melalui keterangan resmi.

LHS yang kini berstatus tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), juga mengajukan gugatan terhadap beberapa pejabat Kemenperin atas pemberhentiannya yang dianggap tidak sah. Selain itu, istri LHS yang bekerja sebagai ASN di Kemenperin juga sedang dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman disiplin lebih lanjut setelah sebelumnya dikenakan penurunan pangkat.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Tags: kemenperinKementerian Perindustrian

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku pemalakan Pengendara Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin - Festival Kecamatan Tangguh.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor Utara di Lapangan Kolam Retensi...

Image: Humas Pemkab Bogor

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Editor
31 Mei 2026

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.