• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
Rabu, 15 Juli 2026 - 03:41
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

SATUJABAR, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

RelatedPosts

Realisasi Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

AMSI menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, setelah memeriksa objek sengketa dan pemenuhan syarat formalnya, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh hukum.

Dalam perkara ini, sepanjang berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses keredaksian, sengketa tersebut harus lebih dahulu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Prinsip itu telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam Undang-Undang Pers serta pertimbangan Dewan Pers.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan ini telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Apabila informasi tersebut benar, gugatan perdata ini bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

AMSI karena itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk terlebih dahulu menentukan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Apabila terbukti demikian, majelis hakim diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik dengan semata-mata menggunakan ketentuan perdata umum.

Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam perkara gugatan terhadap enam media. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut juga dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.

AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Risiko tersebut semakin berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya finansial terbatas. Gugatan semacam ini dapat membuat wartawan dan redaksi takut memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, meskipun laporan telah disusun berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik.

Kemerdekaan pers bukan berarti kekebalan terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen intimidasi atau penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.

AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers mengawal proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim.

Tags: AMSIMedia Bali DigugatPengadilan Negeri Denpasar

Related Posts

Jembatan Pasupati Kota Bandung,investasi kota bandung

Realisasi Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Realisasi investasi Kota Bandung menunjukkan tren positif sepanjang semester I 2026. Hingga pertengahan tahun, nilai investasi yang masuk...

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Warga Jakarta Hilang Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang warga Jakarta dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Karangnaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban terseret arus ombak saat sedang...

Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Editor
17 Agustus 2026

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026)....

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Editor
17 Agustus 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin...

Pesawat jet Garuda Indonesia di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmikan pembukaan Alun-alun Bandung bertepatan dengan Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan perbaikan. Pembukaan kembali ruang terbuka...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung