• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Ditetapkan Tersangka

Editor
Kamis, 13 Februari 2025 - 04:55
Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR– Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk tronton bermuatan air mineral galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemudi dalam kondisi tidak wajar, hingga mengakibatkan kecelakaan, yang menewaskan 8 orang dan 11 lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Sopir truk (Bendi Wijaya) sudah ditetapkan tersangka. Saat kejadian, sopir mengemudi dalam kondisi tidak wajar,” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, dalam keterangannya, Kamis (13/02/2025).

RelatedPosts

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

Yudiono mengatakan, penetapan tersangka Bendi Wijaya, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperkuat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan (Bendi Wijaya) langsung dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota,” kata Yudiono.

Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bendi terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan, atau denda maksimal Rp 24 juta.

Dalam Pasal 311 Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan:

  1. Setiap orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, dan, atau barang sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan, atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

 Rem Blong

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya, mengaku, rem truk yang dikemudikannya saat kejadian, tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, truk tidak bisa dikendalikan hingga memicu tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan dan merenggut delapan korban jiwa, dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Pengakuan sopir truk, rem tidak berfungsi saat kejadian,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan.

Bendi Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik, pada, Rabu (12/02/2025), setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Setelah menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya ditetapkan  tersangka dan ditahan.

Kecelakaan tabrakan beruntun di GT Ciawi 2, Bogor, yang terjadi, pada Selasa (04/02/2025) malam, melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari truk tronton bermuatan air mineral galon, 5 minibus, dan satu sedan.

Jumlah korban sebanyak 19 orang, delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka. Dari 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ciawi, tiga orang mengalami luka berat, tiga luka sedang, dan lima luka ringan.(chd).a

Tags: gerbang tol ciawijagorawipolres bogor

Related Posts

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Bupati Citra Alami Luka Memar

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengalami luka memar, setelah Jembatan Gantung Pongpet, yang baru diresmikannya tiba-tiba anjlok. Saat kejadian, Bupati,...

Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Editor
31 Agustus 2026

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali,...

Jalan mulus di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

Editor
31 Agustus 2026

SUMEDANG – Jalan mulus memudahkan mobilitas warga di Kecamatan Tomo yakni ruas jalan Mekarwangi-Darmawangi Kabupaten Sumedang. Ruas jalan itu sudah...

Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Editor
31 Agustus 2026

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja. Hal itu...

Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). (Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara)

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 31/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.