• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Ditetapkan Tersangka

Editor
Kamis, 13 Februari 2025 - 04:55
Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

Bangkai truk tronton, pemicu tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR– Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk tronton bermuatan air mineral galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemudi dalam kondisi tidak wajar, hingga mengakibatkan kecelakaan, yang menewaskan 8 orang dan 11 lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Sopir truk (Bendi Wijaya) sudah ditetapkan tersangka. Saat kejadian, sopir mengemudi dalam kondisi tidak wajar,” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, dalam keterangannya, Kamis (13/02/2025).

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Yudiono mengatakan, penetapan tersangka Bendi Wijaya, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperkuat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan (Bendi Wijaya) langsung dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota,” kata Yudiono.

Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bendi terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan, atau denda maksimal Rp 24 juta.

Dalam Pasal 311 Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan:

  1. Setiap orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, dan, atau barang sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan, atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

 Rem Blong

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya, mengaku, rem truk yang dikemudikannya saat kejadian, tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, truk tidak bisa dikendalikan hingga memicu tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan dan merenggut delapan korban jiwa, dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Pengakuan sopir truk, rem tidak berfungsi saat kejadian,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan.

Bendi Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik, pada, Rabu (12/02/2025), setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Setelah menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya ditetapkan  tersangka dan ditahan.

Kecelakaan tabrakan beruntun di GT Ciawi 2, Bogor, yang terjadi, pada Selasa (04/02/2025) malam, melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari truk tronton bermuatan air mineral galon, 5 minibus, dan satu sedan.

Jumlah korban sebanyak 19 orang, delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka. Dari 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ciawi, tiga orang mengalami luka berat, tiga luka sedang, dan lima luka ringan.(chd).a

Tags: gerbang tol ciawijagorawipolres bogor

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.