• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Kenaikan UMK 2025: Buruh Desak 20-30 Persen Tapi Pemkab Indramayu Sahkan 6,5 Persen.

Editor
Kamis, 12 Desember 2024 - 05:56
peluang kerja pekerja bekerja

ilustrasi (pexels)

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Serikat buruh di Indramayu menggelar aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20-30 persen. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan mereka terhadap kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang diberlakukan pemerintah.

RelatedPosts

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala BMKG: Komitmen Dukung Ketahanan Nasional

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

Padahal sebelumnya, Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697. Jika kenaikan 6,5 persen diberlakukan maka UMK 2025 akan menjadi Rp 2.794.237 atau ada kenaikan sebesar Rp 170.540.

Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu Hadi Haris Kiyandi menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.

“Kami meminta agar kenaikan seharusnya 20-30 persen,” ujarnya usai berorasi di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.

Hadi menyampaikan, permintaan buruh ini bukan tanpa alasan. Apalagi, pemerintah sendiri diketahui menerapkan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Imbas kenaikan PPN tersebut, menurut Hadi, akan berdampak pada kesejahteraan buruh. “Terus kedua juga karena adanya undang-undang Tapera,” ujar dia.

Hadi menyampaikan, alasan lainnya karena pihaknya sempat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional yang ada di Indramayu. Dari hasil survei itu diketahui banyak bahan-bahan kebutuhan pokok yang harganya naik.

“Ini kenapa kita meminta kenaikan UMK 20-30 persen dan menolak kenaikan 6,5 persen,” ujar dia.

Selain itu, massa buruh diketahui juga menuntut untuk diberlakukannya upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen. Termasuk menolak adanya kebijakkan kenaikan PPN 12 persen dan menuntut dicabutnya program Tapera.

Sementara itu, Pemkab Indramayu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2025 sebesar 6,5 persen.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, mengatakan, besaran angka kenaikan UMK 2025 itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.

‘’Sudah ada penandatanganan berita acara terkait penetapan UMK Indramayu 2025,’’ kata Nonon, Rabu (11/12/2024).

Nonon menjelaskan, UMK 2024 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697. Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 Kabupaten Indramayu menjadi Rp 2.794.237. (yul)

Tags: buruhkenaikan umkkspsi indramayutolak umk 2025umk 2025

Related Posts

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani di Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 yang jatuh pada 21 Juli 2026.(Foto: Humas BMKG)

Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala BMKG: Komitmen Dukung Ketahanan Nasional

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTAR - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-79 jatuh pada 21 Juli. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),...

Keterangan pers Polda Jawa Barat pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.96 miliar.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar. Praktik judi online tersebut...

Ilustrasi aksi begal sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Marak Begal, Polda Jabar Tempatkan Personel di Titik-Titik Rawan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, meningkatkan pengamanan dengan banyaknya kasus begal yang terjadi. Personel kepolisian ditempatkan di titik-titik rawan, terutama...

e-tilang.(Image: Korlantas Polri)

E-Tilang Palsu, Aya-aya Wae Penipuan Teh!

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – E-tilang palsu yang gentayangan dapat menyusup nomor telepon pribadi Anda. Korlantas Polri meminta masyarakat untuk mewaspadainya. Perkembangan...

TERASI atau Teras Inspirasi.(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

TERASI Didorong Perluas Akses Pasar Ilustrator Lokal

Editor
21 Juli 2026

TERASI (Teras Inspirasi) 2026 merupakan gelar produk kreatif sejalan dengan pengembangan subsektor kriya serta desain komunikasi visual (DKV). SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat