• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siswa SMPN 26 Jadi Korban Pembunuhan, Pemkot Bandung Tegaskan Perang Terhadap Perundungan

Editor
Senin, 16 Februari 2026 - 05:41
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi perundungan menyusul kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 13 Februari 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama.

RelatedPosts

Harga Emas Sabtu 23/5/2026 Antam Rp 2.773.000 Per Gram

Dam Jemaah Haji Indonesia Total 126.832 Hadyu

Ekonomi Digital Indonesia Akan Mencapai US$360 Miliar

Korban dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026 sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Aparat kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan telah berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Garut.

Menyikapi peristiwa itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepela Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban agar tidak terjadi stigmatisasi.

Selain menyampaikan perhatian, kepedulian, dan turut bela sungkawa, Pemkot Bandung melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban.

Awalnya, kunjungan dilakukan ke rumah tinggal korban di Bandung, karena korban diketahui tinggal bersama ayah dan kakeknya.

Namun karena pihak keluarga masih berada di Kabupaten Garut pasca pemakaman, kunjungan kemudian dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban. Kunjungan tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Dari informasi yang diperoleh pihak keluarga, korban berinisial ZAAQ sebelumnya menempuh pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Saat bersekolah di SD tersebut, korban disebut sering mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua.

Karena kekhawatiran atas kondisi tersebut, keluarga kemudian memindahkan korban untuk melanjutkan pendidikan ke Kota Bandung dan bersekolah di SMPN 26 dengan harapan korban tidak lagi mengalami perundungan.

Namun faktanya, setelah korban pindah ke Kota Bandung, pelaku masih melakukan perundungan hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung.

Ia menyampaikan bahwa setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegasnya.

Farhan mengatakan, bahwa tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan.

Ia mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung untuk memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati menyatakan pascakejadian ini, pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” katanya, Senin 16 Februari 2026.

Ia menuturkan, perundungan harus dihentikan karena membawa efek jangka panjang yang sangat berbahaya terhadap kehidupan dan masa depan anak.

Praktik perundungan, baik di satuan pendidikan maupun di luar lingkungan sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.

Landasan perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Melihat masih banyaknya kasus perundungan yang terjadi, Uum menilai, perlunya peran aktif orang tua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tersebut.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan.

Tags: kampung gajahkorban pembunuhan pelajarsmpn 26 kota bandung

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 23/5/2026 Antam Rp 2.773.000 Per Gram

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 23/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.773.000 per gram...

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) memaparkan tentang dam jemaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Dam Jemaah Haji Indonesia Total 126.832 Hadyu

Editor
23 Mei 2026

Dam jemaah haji  rinciannya 90.956 dam akan dipotong di Tanah Suci melalui Adahi, 32.691 dipotong di Indonesia, 3.195 puasa, dan...

ekonomi digital

Ekonomi Digital Indonesia Akan Mencapai US$360 Miliar

Editor
23 Mei 2026

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui PDB US$100 miliar pada tahun 2026 dan berpotensi mencapai antara US$220 miliar dan US$360 miliar...

Menteri Agama Nasaruddin Umar berbincang dengan siswa MAN Insan Cendekia Serpong.(Foto: Humas Kemenag)

MAN Insan Cendekia Serpong Raih Lisensi IB, Lulusannya Bisa Masuk Kampus Top Dunia

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, SERPONG - MAN Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh lisensi menjalankan kurikulum International Baccalaureate...

Jemaah Haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Seluruh Jemaah Sudah di Tanah Suci

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tinggal menunggu fase puncak haji di Arafah, Musdaliffah dan Mina. Menurut Kementerian Haji dan Umrah,...

Pak Firdaus atau Muhammad Firdaus, usia 72 tahun, Kloter JKG-27..(Image: Istimewa)

Pak Firdaus Jemaah Haji yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat

Editor
23 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Pak Fidaus atau Muhammad Firdaus yang sempat hilang ditemukan wafat. Berita duka dari Tanah Suci dikabarkan Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.