SATUJABAR, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
Rencana sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar, pada 8 Januari 2025, disampaikan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, Kamis (19/12/2024).
“Betul, pada 8 Januari 2025, sidang perdana-nya,” ujar Enny Nurbaningsih, saat ditanya wartawan, Kamis (19/12/2024).
Enny mengatakan, agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan mulai 8 hingga 6 Januari 2025.
Enny menjelaskan, sidang perdana dilakukan usai diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah itu, para hakim yang menyidangkan perkara perselisihan akan membagi sidang menjadi tiga panel.
“BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dilakukan sekali tanggal 3 Januari. Setelah itu, gelar perkara pembagian ketiga panel dilanjutkan sidang pendahuluan,” jelas enny.
Berikut tahapan dari jadwal dan agenda sidang penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024:
• 27 November hingga 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
• 27 November hingga 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
• 27 November hingga 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
• 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
• 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
• 3 hingga 6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
• 3 hingga 6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
• 3 hingga 6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
• 6 hingga 14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
• 8 hingga 16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
• 16 hingga 3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
• 17 Januari hingga 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
• 5 hingga 10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 11 hingga 13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 11 hingga 15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
• 14 hingga 28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
• 3 hingga 6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 7 hingga 11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 7 hingga 13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan(chd).