• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kronologi OTT Bupati Cilacap Oleh KPK di Bulan Ramadan 2026

Editor
Minggu, 15 Maret 2026 - 11:14
Barang bukti OTT Bupati Cilacap oleh KPK.(Foto: Istimewa)

Barang bukti OTT Bupati Cilacap oleh KPK.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

KPK kemudian menetapkan AUL selaku Bupati periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

RelatedPosts

Pengemudi Mabuk, Mobil Minibus di Sukabumi Tabrak 4 Sepeda Motor dan Ambulans

Sebanyak 92.257 Buruh Akan Hadiri Mayday Fiesta 2026 di Monas, Polri Siapkan Pengawalan

Inovasi Jabar Lahirkan Produk Pariwisata Ramah Muslim

Konstruksi perkaranya, dikutip dari lama KPK, bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.

Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp610 juta. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

Tags: korupsiKPKOTT Bupati Cilacap

Related Posts

Ilustrasi tabrakan.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Mabuk, Mobil Minibus di Sukabumi Tabrak 4 Sepeda Motor dan Ambulans

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Sebuah mobil minibus melaju ugal-ugalan hingga menabrak empat sepeda motor, mobil ambulans, dan terakhir menghantam tiang listrik di Kabupaten...

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Sebanyak 92.257 Buruh Akan Hadiri Mayday Fiesta 2026 di Monas, Polri Siapkan Pengawalan

Editor
30 April 2026

Pergerakan buruh dari wilayah Jawa Barat yang akan mengikuti Mayday Fiesta 2026 di Monas tercatat sebanyak 92.257 orang yang akan...

Musala.(Pexels)

Inovasi Jabar Lahirkan Produk Pariwisata Ramah Muslim

Editor
30 April 2026

Pariwisata Ramah Muslim bukanlah upaya mengubah karakter destinasi, melainkan menghadirkan layanan tambahan (extended services) berupa amenitas yang mampu memenuhi kebutuhan...

Anwar Satibi (38), ayah kandung Nizam Syafei (12), saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ayah Kandung Korban Ditetapkan Tersangka

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Proses pengusutan atas kasus kematian Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Polisi...

SMAN 1 Sindang Indramayu.(Foto: SMAN1 Sindang)

2 SMA dan 1 SMK di Indramayu dan Majalengka Berubah Jadi Sekolah ‘Maung’

Editor
30 April 2026

Persyaratan khusus yang membedakan dengan sekolah SMA/SMK reguler lainnya yaitu prestasi nilai kemampuan akademik, kemampuan IQ nya minimal 130 yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 30/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.769.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.