• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Penyelidikan

Editor
Selasa, 02 Juli 2024 - 01:30
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, Selasa (02/07/2024).Foto:Istimewa).

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, Selasa (02/07/2024).Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, kembali dilanjutkan, Selasa (02/07/2024).

Tim hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, dalam jawabannya sebagai agenda sidang, memastikan seluruh proses penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

RelatedPosts

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri Karena Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Setelah sehari sebelumnya agenda pembacaan gugatan, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, kembali dilanjutkan, hari ini, Selasa (02/07/2024).

Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar selaku termohon atas pembacaan gugatan yang dilayangkan pemohon Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya.

Tim hukum Polda Jabar yang digawangi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar,  Kombes Pol. Nurhadi Handayani, memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur penyelidikan.

“Bahwa termohon (Polda Jabar) menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar tim hukum dari Polda Jabar saat membacakan jawabannya atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Tim hukum Polda Jabar menilai, gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang telah dibacakan dalam sidang praperadilan, sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

“Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak, memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan tersebut, hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dibacakan pemohon dalam gugatannya,” ungkap Nurhadi yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

Dua Alat Bukti

Dalam penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, dipastikan sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah mengeluarkan surat tugas penangkapan tertanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 27 Mei 2024.

Tim hukum Polda Jabar juga menyatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sebelumnya dalam kasus tersebut, dan sudah melakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 tahun lalu.

Tim hukum Polda Jabar menjelaskan, termohon (Polda Jabar) telah melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan, pada Selasa 21 Mei 2024. Setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI8) Nomor 35 Tahun 2014, tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.

Tags: pegi setiawanPN Bandungpolda jabar

Related Posts

Tambang batubara dan mineral

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Tahun lalu, Indonesia memasok hampir separuh batu bara yang diperdagangkan di dunia. Namun, harga batu bara justru jatuh...

Kementerian ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit Senilai Rp 200 Miliar di Riau

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Nikel ada di Sulawesi dan Maluku, batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri Karena Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan...

Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan serta perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.(Foto: Humas OJK)

Lewat Indonesia Islamic Finance Summit, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Editor
3 November 2026

MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 3/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.541.000 per gram...

Ilustrasi angin puting beliung.(Foto:Istimewa).

Puting Beliung Terjang Subang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, SUBANG--Angin puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Angin puting beliung yang diawalai hujan deras tersebut, mengkibatkan puluhan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.