• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Gugat Kewenangan Pengadilan

Editor
Rabu, 07 Oktober 2026 - 06:45
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya YT, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, atau nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa menggugat kewenangan pengadilan.

Sidang lanjutan kasus penyekapan dan penganiayaan berat, dengan terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (07/10/2026). Sidang berlangsung tertutup, karena alasan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RelatedPosts

Kemenhut: Hotspot Turun 158 Titik, Fokus Operasi Karhutla

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Senator Agita Dorong Evaluasi dan Ketepatan Sasaran Program MBG di Daerah

Agenda sidang pembacaan eksepsi, atau nota pembelaan terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukun terdakwa menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung, salah satunya, menggugat kewenangan pengadilan mengadiki, karena terkait locus delicti, atau tempat kejadian perkara (TKP).

“Eksepsinya kita, adalah salah satu yang dimuat dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terkait tempat, locus delicti kejadian perkara yang seharusnya Pengadilan Bale Bandung tidak mempunyai kewenangan absolut menyidangkan,” ujar Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman.Gulo.

Suarman beralasan, sebagian besar kejadian terjadi di wilayah Kota Bandung. Hal tersebut didukung daftar saksi yang diperiksa mayoritas berasal dari Kota Bandung.

“Mengingat banyaknya kejadian atas perbuatan berlokasi di wilayah Kota Bandung. Saksi-saksi yang diperiksa juga berasal dari Kota Bandung, sebanyak 15 dari 25 orang saksi,” kata Suarman.

Materi eksepsi dibacakan langsung tim kuasa hukum terdakwa. Sementara terdakwa, Taufik Hidayat, dihadirkan sejak awal hingga persidangan berakhir.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Agenda persidangan, jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Dalam sidang sebelumnya, JPU, terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, mendakwa Taufik Hidayat dengan dakwaan kumulatif tiga pasal sekaligus:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidana Penyekapan.

3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Tags: jawa baratKabupaten BandungPengadilan Negeri Bale BandungSidang Kasus Penyekapan dan PenganiayaanTaufik Hidayat Gugat Kewenangan Pengadilan Mengadili

Related Posts

Pemadaman karhutla oleh Kemenhut dan jajaran.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut: Hotspot Turun 158 Titik, Fokus Operasi Karhutla

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus mempertahankan kesiapsiagaan dan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah prioritas. Pemantauan...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (07/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Evaluasi dan Ketepatan Sasaran Program MBG di Daerah

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Ratusan Warga Diduga Keracunan Makanan Restoran Korea di Bandung, Dinkes Turun Tangan

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ramai dugaan keracunan massal di media sosial, seusai menyantap makanan di sebuah restoran Korea di Kota Bandung, Jawa Barat,...

Kementerian Luar Negeri memfasilitasi kepulangan 4 (empat) kru kapal MT Honour 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di Somalia.(Foto: Kemlu)

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 4 WNI Usai Insiden Pembajakan Somalia

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memfasilitasi kepulangan 4 (empat) kru kapal MT Honour 25 yang telah dibebaskan dari pembajakan di...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Viral Merusak Kedai Kopi, 3 Pemuda di Kabupaten Bandung Ditangkap

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial sekelompok pemuda merusak pagar dan memaksa masuk ke sebuah kedai kopi di Kabupaten Bandung, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.