SATUJABAR, BANDUNG–Sidang kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, menghadirkan ketiga korban yang menuntut keadilan atas perbuatan bejat terdakwa.
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, digelar secara tertutup di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (04/09/2025). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dihadirkan di ruang persidangan.
Tiga korban perbuatan bejat terdakwa dokter Priguna, dihadirkan memberikan keterangannya. Dalam kondisi psikologis yang masih terguncang, korban pemerkosaan menuntut keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.
“Permintaan klien kami dalam kondisi psikologis masih terguncang, minta keadilan seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ujar kuasa hukum salah seorang korban, Fredy Panggabean kepada wartawan usai sidang, Kamis (04/09/2025).
Selain mendengarkan keterangan korban, sejumlah barang bukti terkait kasus pemerkosaan dokter Priguna, diperlihatkan di hadapan majelis hakim. pakaian yang dikenakan korban saat kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, baju operasi, hingga alat medis yang digunakan terdakwa saat memperdayai korban.
Fredy mengungkapkan, kliennya histeris saat saat memberikan kesaksiannya di ruang persidangan. Fredy memastikan akan mengawal terus kasus pemerkosaan dokter Priguna sampai majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan bejat yang telah dilakukan terdakwa.
“Kita akan kawal terus sampai majelis hakim memutus perkara ini. Di persidangan sudah jelas, korban minta keadilan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ungksp Fredy.
Priguna ditetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap ketiga korban oleh Polda Jawa Barat. Salah satu korban adalah keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSHS Bandung, pada Maret 2025 lalu.
Priguna dijerat perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai Pasal 6 huruf c, junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan paling singkat 12 tahun kurungan penjara.

