• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Korban Tuntut Keadilan

Editor
Kamis, 04 September 2025 - 03:22
Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa pelaku pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

Dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa pelaku pemerkosaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barar. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, menghadirkan ketiga korban yang menuntut keadilan atas perbuatan bejat terdakwa.

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama, digelar secara tertutup di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (04/09/2025). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, yang dihadirkan di ruang persidangan.

RelatedPosts

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Tiga korban perbuatan bejat terdakwa dokter Priguna, dihadirkan memberikan keterangannya. Dalam kondisi psikologis yang masih terguncang, korban pemerkosaan menuntut keadilan atas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.

“Permintaan klien kami dalam kondisi psikologis masih terguncang, minta keadilan seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ujar kuasa hukum salah seorang korban, Fredy Panggabean kepada wartawan usai sidang, Kamis (04/09/2025).

Selain mendengarkan keterangan korban, sejumlah barang bukti terkait kasus pemerkosaan dokter Priguna, diperlihatkan di hadapan majelis hakim. pakaian yang dikenakan korban saat kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, baju operasi, hingga alat medis yang digunakan terdakwa saat memperdayai korban.

Fredy mengungkapkan, kliennya histeris saat saat memberikan kesaksiannya di ruang persidangan. Fredy memastikan akan mengawal terus kasus pemerkosaan dokter Priguna sampai majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan bejat yang telah dilakukan terdakwa.

“Kita akan kawal terus sampai majelis hakim memutus perkara ini. Di persidangan sudah jelas, korban minta keadilan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ungksp Fredy.

Priguna ditetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap ketiga korban oleh Polda Jawa Barat. Salah satu korban adalah keluarga pasien yang menjalani perawatan di RSHS Bandung, pada Maret 2025 lalu.

Priguna dijerat perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai Pasal 6 huruf c, junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang TPKS. Ancaman hukuman pidana yang dikenakan paling singkat 12 tahun kurungan penjara.

Tags: Dokter Priguna Anugerah PratamaPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratrshs bandungSidang Kasus Pemerkosaan

Related Posts

Image: BRIN

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Editor
19 Oktober 2026

CIBINONG - Meningkatkan produksi ikan nila (Oreochromis niloticus) tidak cukup hanya dengan menambah jumlah benih atau memperluas kolam. Pemilihan teknologi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari pelaksanaan, pameran dagang terbesar di Indonesia ini mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, atau 31,1 persen melampaui target USD 17,5 miliar.(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari...

(Foto: Humas BMKG)

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Editor
19 Oktober 2026

SURAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meraih Anugerah PERHUMAS 2026 kategori Humas Pemerintah atas kontribusi dan profesionalitasnya dalam...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu (18/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sambut Hangat Sekjen PBB di Hambalang

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 19/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 19/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.