• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:15
Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah untuk memperhatikan paket layanan jemaah, terutama di katering dengan memperhitungkan ketersediaan dan higienitas makanan, serta ketersediaan hotel selama tinggal.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

RelatedPosts

Patuhi Hukum Indonesia, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Proyeksi ADB, Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,2%

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadan. Karena itu PPIU (Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah) harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Jumat (27/2/2026) melalui keterangan resmi.

Ia menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipenuhi penyelenggara umrah di Indonesia.

Pertama, setiap paket umrah wajib mencantumkan layanan katering secara jelas. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan konsumsi jemaah selama berada di Tanah Suci.

Kedua, jemaah tidak diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi tanpa paket umrah yang riil dan telah disetujui. Paket tersebut harus mencakup seluruh komponen layanan pokok guna menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan jemaah.

Ketiga, penyelenggara umrah diminta memastikan kondisi jemaah selama berada di Arab Saudi melalui koordinasi dengan pihak syarikah. Selain itu, harus ada bukti pemesanan akomodasi di hotel-hotel resmi yang terdaftar pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Puji menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh PPIU agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan jemaah.

“Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jemaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menambahkan, kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan operasional penyelenggara umrah Indonesia.

Menurut Fauzin, selama musim Ramadan jumlah jemaah meningkat tajam sehingga pengawasan layanan harus diperketat.

“Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jemaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jemaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia agar memilih PPIU yang resmi dan memiliki paket layanan yang transparan.

“Kami mengingatkan calon jemaah agar memastikan paket umrah mencakup tiket, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya sebelum berangkat,” kata Fauzin.

Kementerian Haji dan Umrah RI berharap penerapan aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan jemaah Indonesia sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah umrah Ramadan berjalan aman dan tertib.

Tags: ramadanramadhanumrah

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi

Patuhi Hukum Indonesia, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Editor
14 April 2026

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. SATUJABAR, JAKARTA –...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Proyeksi ADB, Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,2%

Editor
14 April 2026

Sementara itu, FTSE Russell pada 7 April 2026 resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan secara...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi berhasil menemukan siswi SMP asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik....

Pelaku kejahatan diborgol

Terduga Pencuri Ditangkap di Dalam Sumur

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIAMIS - Ada saja kelakuan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Ciamis ini. Bermaksud hendak kabur dari kejaran masyarakat, AP...

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.(Foto:Istimewa)

Praktik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diusut Polisi

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan pihak kepolisian. Polres Bogor memastikan...

(Image: Ditjen Bea & Cukai)

Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal yang harganya relatif terjangkau oleh...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.