• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh

Editor
Rabu, 06 Mei 2026 - 07:01
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ricuh. Pihak keluarga korban meluapkan kemarahan di ruang sidang meminta kedua terdakwa pembunuhan, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, tidak terus dibela.

Kericuhan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026), terjadi saat perwakilan keluarga berteriak meminta kedua terdakwa pembunuhan, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, tidak terus dibela. Bahkan, keluarga Aman Yani, orang yang dituduh kedua terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sesungguhnya, juga ikut meluapkan kemarahan di ruang sidang.

RelatedPosts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Mereka berteriak, tidak terima Aman Yani terus dituduh tanpa bukti. Terlebih, Aman Yani sudah menghilang sejak 2016 dan keluarga tidak mengetahui keberadaannya.

“Aman Yani tidak pernah melakukan itu. Aman Yani tidak terlibat, Aman Yani sudah hilang bertahun-tahun, jangan terus-menerus menyebut nama Aman Yani yang melakukan pembunuhan,” teriak keluarga Aman Yani.

Kericuhan bermula saat kuasa hukum terdakwa, Toni RM, memberi pertanyaan kepada saksi ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan. Toni RM, menanyakan, terkait meterangan yang tidak sesuai antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi forensik rumah sakit.

Perbedaan yang dipertanyakan, terkait titik pasti luka di bagian kepala korban. Tiba-tiba, dari arah bangku pengunjung sidang, keluarga korban berteriak, agar kedua terdakwa pembunuhan jangan terus dibela.

Majelis hakim sempat memberikan peringatan, minta pengunjung sidang tenang dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Saat sidang dilanjutkan, keluarga korban kembali berteriak hingga kericuhan terjadi di depan majelis hakim.

Keluarga meluapkan kemarahan kepada terdakwa agar tidak terus mengelak. Terdakwa diminta mengakui perbuatannya tidak melimpahkan dengan menuduh pihak lain, tanpa disertai bukti-bukti yang kuat.

Kuasa hukum korban, Hery Reang, menilai kubu terdakwa dianggap berbelit-belit atas saksi yang dihadirkan, sehingga memicu kemarahan keluarga korban. Ahli forensik yang dihadirkan sudah tegas menjelaskan, penyebab utama meninggalnya para korban karena luka hantaman benda tumpul.

Hery mengungkapkan, terkait perbedaan titik luka yang diprotes kuasa hukum terdakwa, seharusnya tidak perlu diperdebatkan, karena bagian tubuh yang luka itu masih sama, yakni pada bagian kepala. Alat yang digunakan untuk membunuh juga sama, yakni benda tumpul yang diduga palu.

“Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela, tidak boleh dibiarkan di muka bumi Indonesia. Mau lukanya di sini mau di situ, pembunuh tetap pembunuh,” ungkap Hery.

Kericuhan membuat sidang beberapa kali diskor oleh majelis hakim, dan dilanjutkan setelah situasi kondusif. Sidang ditutup majelis hakim, dan akan kembali dilanjutkan, Rabu (13/05/2026), pekan depan.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuPengadilan Negeri IndramayuSidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Ricuh

Related Posts

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Anies Baswedan sebagai anggota Dewan Penasihat dari Komisi Kerajaan untuk Kota Riyadh (RCRC - Royal Commission for Riyadh City).(Foto: X Anies Baswedan)

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk Kota Riyadh. Bahkan penunjukkan itu...

Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang...

Lampu Hazard

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Tawuran Pemuda di Bogor, 14 Orang Diamankan 8 Senjata Tajam Disita

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi tawuran antar pemuda kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam aksi tawuran yang berhasil digagalkan, polisi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.