• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

Editor
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:11
Barang bukti sisik trenggiling selundupan.(Foto: Humas Kemenhut)

Barang bukti sisik trenggiling selundupan.(Foto: Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja. Perkara ini terungkap setelah pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, barang tersebut diberitahukan sebagai teripang/cucumber fish dan produk makanan kering, namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.

Ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi fisik peti kemas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

RelatedPosts

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

 

Ancaman Pidana

Melalui keterangan resmi Kemenhut, setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tersangka TT ditangkap dan ditahan, kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Penanganan perkara ini berlangsung dalam momentum penguatan kerja sama lintas negara melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran barang dan uang, serta kerja sama hukum internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Perkara 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian penting karena menunjukkan bagaimana bagian tubuh satwa dilindungi dapat disamarkan sebagai komoditas legal dan didorong ke pasar gelap luar negeri melalui jalur logistik resmi.

 

Modus Penyelundupan

Data penanganan perkara Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. Pada periode awal, perkara yang ditangani lebih banyak berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Dalam beberapa tahun terakhir, pola tersebut berkembang menjadi perdagangan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dengan jumlah yang semakin besar. Perubahan ini menunjukkan bahwa perdagangan trenggiling tidak lagi dapat dipandang sebagai transaksi kecil di tingkat lokal, tetapi bergerak dalam rantai pasok yang lebih terorganisasi, dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga jalur logistik. Dalam perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja, dimensi tersebut semakin kuat karena barang diduga diarahkan ke luar negeri, sehingga membutuhkan penanganan lintas negara melalui koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.

BACA JUGA: Wanita Muda di Bogor Tewas Dilempar dari Jalan Tol, Pelaku Teman Sekolah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara. “Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Kekayaan itu bukan sekadar aset ekologis, tetapi identitas bangsa, penyangga keseimbangan alam, dan warisan yang wajib dijaga negara. Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan; rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri. Karena itu, negara harus hadir dari hulu sampai hilir: memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan. Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti,” tegas Dwi Januanto.

Januanto menambahkan, posisi Indonesia sebagai tuan rumah forum INTERPOL menunjukkan peran aktif negara dalam membangun respons bersama terhadap penyelundupan satwa liar lintas batas. “Forum INTERPOL di Jakarta memperkuat kerja bersama untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, bandara, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung. Indonesia memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat agar jaringan ini tidak hanya digagalkan pengirimannya, tetapi dibongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menempatkan penanganan kejahatan satwa liar sebagai bagian dari kebijakan nasional perlindungan kekayaan hayati Indonesia. Perlindungan dilakukan dari tapak hingga jalur logistik dengan menjaga habitat, memperkuat patroli rutin, mempererat koordinasi dengan pemangku kawasan, serta menutup celah penyelundupan melalui gudang, dokumen, perusahaan, pelabuhan, bandara, dan jaringan pengiriman. Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi lintas negara bersama Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat untuk menelusuri alur barang, alur uang, pengendali, dan penerima manfaat dari perdagangan ilegal satwa liar. Rantai perdagangan ilegal satwa liar harus diputus dari sumbernya, pengendalinya harus dibongkar, dan kekayaan hayati Indonesia harus tetap menjadi warisan hidup bagi generasi mendatang.

Tags: kementerian kehutananSelundupkan 3 Ton Sisik TrenggilingSisik Trenggiling

Related Posts

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Editor
26 Mei 2026

Content Creator merupakan bagian penting dari The New Engine of Growth, kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. SATUJABAR, JAKARTA...

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang dan meninjau kegiatan sortir hasil panen di lokasi tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/05/2026).(Foto: Setneg)

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi peluangnya kembali terbuka setelah otoritas makanan dan obat Arab Saudi,...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti saat peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (25 Mei).(Foto: Humas Kemendag)

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan...

Indukan bunga bangkai mekar di Kebun Raya Cibodas

BRIN Ungkap Potensi Besar Spesies Baru Indonesia

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia masih menyimpan potensi besar penemuan spesies baru yang belum teridentifikasi. Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow para...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.798.000 per gram...

Kereta cepat Whoosh.(Foto: Istimewa)

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50% Akhir Pekan Ini

Editor
26 Mei 2026

Diskon Tiket Whoosh berlangsung periode 26 Mei hingga 1 Juni 2026. Promo ini dihadirkan untuk memberikan pilihan perjalanan yang lebih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.