• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sakit Hati dan Terlilit Utang, Motif Anak Bunuh Ibu dan Anak Kandung di Cianjur

Editor
Selasa, 20 Mei 2025 - 01:15
Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

Ayah dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR — Sakit hati dan terlilit utang menjadi motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan balita tiga tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yanti Rustini, mengaku, tega membunuh ibu dan anak kandungnya, karena sakit hati merasa dikucilkan sejak kecil, sedangkan ayah kandungnya ikut membantu, alasan terlilit utang dan tidak diberi pinjaman uang oleh korban untuk bisa membayar.

Kasus pembunuhan sadis terhadap Lilis, berusia 51 tahun, dan balita tiga tahun, menggemparkan warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Selain kedua korban dibunuh lalu jasadnya dimutilasi dan dibakar, pelakunya adalah anak kandung dibantu ayahnya.

RelatedPosts

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Kasus pembunuhan sadis tersebut berhasi dibongkar Polres Cianjur. Sakit hati dan terlilit utang menjadi motif yang melatarbelakangi pelaku tega berbuat keji terhadap ibu dan anak kandungnya.

“Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan tekanan ekonomi. YR (Yanti Rustini) merasa tidak diperhatikan oleh korban, ibu kandungnya sejak kecil, sedangkan CY (Cahya), ikut membunuh karena terlilit utang puluhan juta, dan tidak diberi pinjaman uang oleh korban buat bisa membayar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kepada wartawan.

Tono menambahkan, pelaku juga tega membunuh balita, anak kandungnya masih berusia tiga tahun, selain berisik karena menangis, juga agar tidak saksi. Barang-barang berharga, termasuk perhiasan emas milik korban, diambil dan dijual untuk melunasi utang.

Pelaku sudah merencanakan menghabisi korban, sejak 21 April 2025. Anak dan ayah kompak merencanakan niat jahat karena alasan saki hati.

“Pelaku sama-sama mengaku sakit hati. Sementara korban menolak meminjamkan uang dan perhiasan, karena merupaka  titipan dari anak lainnya yang bekerja di luar negeri,” ungkap Tono.

Tindakan memutilasi dan membakar jasad korban dilakukan spontan, untuk menghilangkan jejak kejahatan. Potongan jasad korban yang sudah dibakar dibuang ke beberapa tempat.

Pidana Mati

Sepandai-pandainya Yanti Rustini menutupi perbuatan keji terhadap ibu dan anak kandungnya, akhirnya terbongkar juga. Yanti ditangkap Tim Satreskrim Polres Cianjur di rumanya bersama ayahnya, Cahya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar, berawal saat warga menemukan potongan tengkorak kepala, dan bagian tubuh yang terbakar dicurigai jasad manusia di beberapa tempat di wilayah Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.

“Berawal dari penemuan tengkorak potongan kepala terbakar dicurigai mayat manusia di perkebunan warga, kemudian ditemukan bagian kerangka tubuh di lokasi yang tidak berjauhan. Kami yang menerima laporan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini,” ujar Yonky.

Yanti awalnya berusaha mengelak, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Namun, setelah bukti-bukti mengarah ditemukan, Yanti akhirnya mengakui perbuatannya, dengan dibantu ayahnya.

Salah satu bukti yang ditemukan penyidik, berupa poto-poto korban sudah meninggal dunia tersimpan di handphonenya. Setelah membunuh ibunya, pelaku juga menghabisi anak kandung balita berusia tiga tahun, karena alasan berisik menangis, dan takut menjadi saksi perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Mereka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.(chd)

Tags: pembunuhan cianjurPolres Cianjur

Related Posts

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12...

Kapal Nelayan. (Foto: KKP)

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil. Kondisi ini menjadi tantangan utama...

Uang

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian pada Januari 2026 tumbuh lebih...

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.