• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 27 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 03:16
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob', terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob', terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Khutbah Wukuf Arafah, KH Asep: Haji Ajarkan Keikhlasan dan Ketakwaan

Iduladha 2026, Pesan Menteri Agama: Tingkatkan Keikhlasan

Presiden Prabowo Sholat Iduladha di KBRI Paris

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian Suku SundaPengadilan Negeri BandungYoutuber Resbob Menjalani Sidang Perdana

Related Posts

KH Asep Saifuddin Chalim, menyampaikan khutbah wukuf pada puncak pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arafah (26/5).(Foto: Humas Kemenhaj)

Khutbah Wukuf Arafah, KH Asep: Haji Ajarkan Keikhlasan dan Ketakwaan

Editor
27 Mei 2026

SATUJABAR, ARAFAH - KH Asep Saifuddin Chalim, menyampaikan khutbah wukuf pada puncak pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arafah...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Iduladha 1447 H/2026 M. Menurut Menag, Iduladha mengajak umat untuk terus meneguhkan semangat keikhlasan dan kepedulian.(foto: Humas Kemenag)

Iduladha 2026, Pesan Menteri Agama: Tingkatkan Keikhlasan

Editor
27 Mei 2026

Iduladha 2026 menjadi momentum bagi umat Islam untuk meneguhkan semangat ikhlas dan peduli. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar...

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris Prancis.(Foto: Setkab)

Presiden Prabowo Sholat Iduladha di KBRI Paris

Editor
27 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melaksanakan shalat Iduladha di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris Prancis...

bank bjb menerima penghargaan Digiwara.(Foto: Istimewa)

Konsisten Perluas LayananQRIS, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026

Editor
26 Mei 2026

TANGERANG SELATAN - Konsistensi pengembangan layanan digital bank bjb kembali menorehkan prestasi dan apresiasi, dengan meraih Penghargaan Kategori Perluasan QRIS...

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Kebun Binatang Bandung, Farhan: Akhir Pekan Ini Lelang Selesai

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR – Kebun Binatang Bandung masih dalam tahap finalisasi lelang mitra pengelola, ungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Targetnya akan selesai...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pascaledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kemenperin Bergerak

Editor
26 Mei 2026

Pascaledakan pabrik kimia di Cilegon berasal dari ledakan pipa steam reactor pada fasilitas produksi PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI)....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.