• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 10:53
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG), ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

RelatedPosts

3 Wisatawan Hilang Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut

Harga Emas Rabu 26/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Jalan Regional Ring Road Kota Bogor Dilengkapi Pedestrian

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Tags: humas kemenagKementerian AgamaMBGZakat

Related Posts

Personel Satpolairud Polres Garut bersama Polsek Cikelet dan Tim SAR gabungan melakukan pencarian 3 wisatawan hilang di Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.(Foto: Istimewa/Polda Jabar)

3 Wisatawan Hilang Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT--Tiga orang wisatawan dilaporkan hilang setelah terseret arus Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketiga korban terseret arus pantai...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 26/8/2026 Antam Rp 2.750.000 Per Gram

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 25/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.750.000 per gram...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau penyelesaian Jalan Regional Ring Road.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Jalan Regional Ring Road Kota Bogor Dilengkapi Pedestrian

Editor
26 Agustus 2026

BOGOR - Jalan Regional Ring Road (R3) yang menghubungkan Kecamatan Bogor Barat, Bogor Utara, dan Tanah Sareal dengan Kecamatan Bogor...

Ilustrasi kebakaran hutan.(Foto:Istimewa).

Karhutla: 20 Hektar Pegunungan Datarhuni Sukabumi Hangus

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sedikitnya 20 hektar kawasan Pegunungan Datarhuni, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kebakaran membakar ladang...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program PLTS 100 GWp melalui peluncuran dan groundbreaking di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8).(Foto: Dok. ESDM)

PLTS 100 GWp Dorong Kemandirian Energi Nasional

Editor
26 Agustus 2026

JEMBRANA, BALI -- PLTS 100 GWp membawa energi surya ke berbagai skala kebutuhan. Diluncurkan dari Gilimanuk, Bali, program ini menjadi...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.