• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sah Bercerai! Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi

Editor
Rabu, 07 Januari 2026 - 03:22
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram@ataliapr).

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.(Foto:Istimewa/Instagram@ataliapr).

SATUJABAR, BANDUNG–Pasangan suami-istri, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah sah bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. Ridwan Kamil telah mengonfirmasi putusan cerainya dengan Atalia Praratya, melalui keterangan tertulis sebagai pertangungjawaban moral, dengan menyampaikan permohonan maaf, sekaligus klarifikasi.

Biduk rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kandas, setelah pasangan suami-istri tersebut, sah bercerai dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Bandung melalui mekanisme e-court, Rabu (07/01/2026). Ridwan Kamil sebelumnya digugat cerai Atalia Praratya, teregistrasi di Pengadilan Agama Bandung, dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg, Desember 2025.

RelatedPosts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Ridwan Kamil telah mengonfirmasi putusan cerainya dengan Atalia Praratya, melalui keterangan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya, dengan menyampaikan permohonan maaf, sekaligus klarifikasi. Pasangan mantan Gubernur Jawa Barat dan Anggota DPR RI tersebut, juga telah sepakat mengenai pembagian harta gono-gini, serta komitmen mengurus anak-anak bersama-sama.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik, atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya, yang telah disahkan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (07/01/2026).

Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangganya, yang sudah menjadi konsumsi publik. Urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus dihadapinya dengan sikap kedewasaan dan rasa tanggung jawab. Perjalanan usia pernikahan selama 29 tahun, diakuinya banyak kekhilafan yang dilakukan, dan perceraiannya harus ditempuh setelah sepakat dengan Atalia, mengakhiri perjalanan rumah tangganya.

“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat, bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkap Ridwan Kamil.

Selama 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari dirinya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman dalam berbagai aspek dalam perjalanan mereka berdua. Ridwan Kamil menghormati sepenuhnya keputusan dari Atalia Praratya, sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya.

Ridwan Kamil menegaskan, sudah menyepakati sejumlah hal setelah bercerai dengan Atalia. Kesepakatan itu meliputi pembagian harta gono-gini, serta komitmen untuk mengurus anak-anak secara bersama-sama.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak. Kepentingan dan masa depan anak menjadi prioritas kami berdua,” tegas Ridwan Kamil.

Harta gono-gini, sudah diselesaikannya berdua, dengan baik dan jauh-jauh hari. Ridwan Kamil memohon do’a agar bisa diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggungjawab dan bermartabat.

Tags: Anggota DPR RIjawa baratMantan Gubernur Jawa BaratPengadilan Agama BandungRidwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai

Related Posts

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.