• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Reza Indragiri: PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak, Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik Polda Jabar

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON — Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Menurut Reza, suka atau tidak suka, putusan MA atas upaya PK dari ketujuh terpidana tersebut, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina dan Eky, tahun 2016 dan 2024 di Polda Jawa Barat.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, teringat dengan apa yang disampaikannya di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, Iptu Rudiana.

RelatedPosts

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

“Sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana. Saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana,” ujar Reza, dalam tayangan YouTube Nusantara TV, pada Selasa (17/12/2024).

Reza mengatakan, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, pada Senin (16/12/2024), segala penilaian negatif yang sudah dialamatkan dia kepada Iptu Rudiana, termasuk juga para penyidik Polda Jawa Barat, pada tahun 2016 dan 2024, harus dikoreksinya besar-besaran.

Reza menegaskan, suka atau tidak suka, putusan MA yang memolak upaya PK tujuh terpidana, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan nama-nama penyidik di kasus Vina dan Eky.

“Mau tidak mau, putusan MA menolak PK tujuh terpidana di kasus Vina dan Eky, membersihkan nama Iptu Rudiana. Membersihkan nama-nama penyidik di tahun 2016 dan 2024 Polda Jawa Barat,” tegas Reza.

Berangkat dari putusan MA tersebut, Reza mengasumsikan, proses penegakan hukum dalam kasus Vina dan Eky, sudah sesuai prosedur dan profesional. Para terpidana tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman seumur hidup, yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kita hanya boleh berasumsi, proses penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky, sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ungkap Indra.(chd).

Siapakah Burhan Dahlan? Hakim Ketua Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tags: Ekkykasuspolda jabarputusanVina

Related Posts

Menpora Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara “Tim Indonesia Day: Menjaga Merah Putih” di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) malam. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara “Tim Indonesia Day: Menjaga Merah...

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.