• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Reza Indragiri: PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak, Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik Polda Jabar

Editor
Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON — Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, atau Vina, dan Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat, ditanggapi Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Menurut Reza, suka atau tidak suka, putusan MA atas upaya PK dari ketujuh terpidana tersebut, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina dan Eky, tahun 2016 dan 2024 di Polda Jawa Barat.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, teringat dengan apa yang disampaikannya di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah korban Muhammad Rizky Rudiana, atau Eky, Iptu Rudiana.

RelatedPosts

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

“Sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana. Saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana,” ujar Reza, dalam tayangan YouTube Nusantara TV, pada Selasa (17/12/2024).

Reza mengatakan, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, pada Senin (16/12/2024), segala penilaian negatif yang sudah dialamatkan dia kepada Iptu Rudiana, termasuk juga para penyidik Polda Jawa Barat, pada tahun 2016 dan 2024, harus dikoreksinya besar-besaran.

Reza menegaskan, suka atau tidak suka, putusan MA yang memolak upaya PK tujuh terpidana, telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan nama-nama penyidik di kasus Vina dan Eky.

“Mau tidak mau, putusan MA menolak PK tujuh terpidana di kasus Vina dan Eky, membersihkan nama Iptu Rudiana. Membersihkan nama-nama penyidik di tahun 2016 dan 2024 Polda Jawa Barat,” tegas Reza.

Berangkat dari putusan MA tersebut, Reza mengasumsikan, proses penegakan hukum dalam kasus Vina dan Eky, sudah sesuai prosedur dan profesional. Para terpidana tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman seumur hidup, yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kita hanya boleh berasumsi, proses penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky, sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ungkap Indra.(chd).

Siapakah Burhan Dahlan? Hakim Ketua Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tags: Ekkykasuspolda jabarputusanVina

Related Posts

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Inggris 2-1, Messi CS Jumpa Yamal CS di Final

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki semifinal. Pada Rabu 15 Juli 2026 waktu setempat atau Kamis 16 Juli 2026...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat