SATUJABAR, BANDUNG–Seorang oknum dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Ironisnya, pelaku baru ditangkap setelah ibu kandung korban meminta bantuan hukum anggota DPR RI, setelah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian, pada akhir tahun 2025.
Oknum dokter berinsial IS, berusia 37 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, telah diamankan Tin Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat. Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun, telah dilaporkan ibu kandung korban, pada akhir tahun 2025.
Perbuatan bejat sang oknum dokter tersebut, bermula dari kecurigaan ibu kandung korban, pada Desember 2025. Istri terduga pelaku saat itu curiga melihat perubahan perilaku dan keluhan fisik pada anaknya, hingga kemudian memeriksakannya ke rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan awal dokter rumah sakit, ditemukan adanya luka pada organ vital korban,” ujar kuasa hukum pendamping korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfrinsa, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dokter, dugaan perbuatan bejat ayah kandungnya, telah terjadi sebulan sebulannya, November 2025. Korban bercerita, kejadiannya berlangsung di dalam rumah dan saat dibawa ke hotel.
Terduga pelaku berprofesi sebagai dokter dan membuka klinik di wilayah Kota Bandung. Istrinya telah melaporkan dugaan perbuatan bejat suaminya, akhir tahun 2025.
Di tengah kekhawatiran dan kesulitan mengawal proses hukum yang berjalan atas kasus yang dilaporkannya tanpa kepastian, ibu kandung korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada anggota DPR RI, Atalia Praratya. Atalia meminta Jabar Bantuan Hukum untuk menindaklanjutinya
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, memastikan, oknum dokter telah diamankan. Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
“Sudah kita amankan. Saat ini (terduga pelaku) masih menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Rumi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Rumi menegaskan, penyidik yang menangani kasusnya, masih menunggu hasil visum terhadap korban dari rumah sakit. Kasusnya dijanjikan segera dipublikasikan ke media.
“Kita masih menunggu visum rumah sakit, nanti akan diekspose, setelah proses pemeriksaan selesai,” tegas Rumi
Rumi menjelaskan, terduga pelaku oknum dokter berinisial IS, berusia 37 tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.






