• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Retribusi Makam Umum di Kota Cimahi Dihapuskan

Editor
Rabu, 14 Februari 2024 - 11:02
Retribusi makam

Pemakaman (ILUSTRASI/FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Retribusi makam umum di Kota Cimahi dihapuskan oleh Pemerintah Kota Cimahi mulai 2024.

Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi.

RelatedPosts

Pertemuan Musim Semi IMF-World Bank 2026 Dorong Langkah Bersama Hadapi Ketidakpastian Global

Presiden Prabowo Beri Arahan Kepada Ketua DPRD Se-Indonesia

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Cimahi, yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit.

“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang pada Senin (12/2/2024).

Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang dilansir cimahikota.go.id.

Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi. “Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali,” sebutnya.

Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang sikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun. “Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” katanya.

Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.

“Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah ngga bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Tags: kota cimahi

Related Posts

(Foto: Bank Indonesia)

Pertemuan Musim Semi IMF-World Bank 2026 Dorong Langkah Bersama Hadapi Ketidakpastian Global

Editor
18 April 2026

Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral menyepakati Global Policy Agenda sebagai langkah bersama mengelola tekanan dan transformasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Presiden Prabowo Subianto.(FOTO: Setneg)

Presiden Prabowo Beri Arahan Kepada Ketua DPRD Se-Indonesia

Editor
18 April 2026

Dalam pengantar arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Negara didasarkan pada pertimbangan peran strategis dari Ketua DPRD. SATUJABAR, JAKARTA...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

Editor
18 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.884.000 per gram sebelum...

(Foto: Humas BRIN)

Potensi Pengembangan Rare Earth di Indonesia, BRIN Ungkapkan Tantangannya

Editor
18 April 2026

Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari kendaraan listrik, elektronik, hingga industri...

BRIN

BRIN Bandung Siapkan Ketangguhan di Kawasan Rawan Bencana

Editor
18 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)...

Masinis KCIC

102 SDM Indonesia Ikuti Pelatihan Operasionalisasi Kereta Cepat

Editor
18 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan penguatan kemandirian SDM Indonesia dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.