• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Resahkan Warga, Pemotor Knalpot Bising Dirazia

Editor
Minggu, 26 Februari 2023 - 04:28
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan razia klnalpot bisnis resahkan warga

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan (tengah) mengecek kesiapan razia terhadap kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor dengan knalpot bising di halaman Mapolres, Sabtu (25/2/2023). (FOTO: Humas Polres Sumedang)

SATUJABAR, BANDUNG –Polres Sumedang mulai melakukan razia terhadap kendaraan bermotor.

Kali ini sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Para pemotor ini banyak dikeluhkan masyarakat lantaran menganggu ketenangan masyarakat.

Dalam razia yang digelar Sabtu (26/2/2023) personel Satlastas menggelar razia di Jl Raya Geusan Ulun hingga Jl Mayor Abdurahman, tepatnya di depan Mapolresta Sumedang.

Dalam siaran persnya yang diterima satujabar.id, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, razia dengan sasaran pengendara motor dengan knalpot bising ini sebagai bentuk respon polisi atas keluhan masyarakat.

‘’Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat soal knalpot bising dan balap liar karena dianggap mengganggu ketenangan masyarakat,’’ kata dia.

Menurut Indra, sebanyak 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising langsung dikandangkan ke Mapolres.

Para pelanggar, kata dia, ditindak dengan  dengan menggunakan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

Tak hanya itu, imbuh dia, pelanggar juga langsung diminta mengganti  knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat kendaraan berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Satreskrim.

Dikatakan Indra, dalam razia yang digelar malam hari ini polisi juga mengamankan sejumlah pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.

Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam langsung diamankan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan kurang lebih 11 sepeda motor tanpa surat surat lengkap, pada razia kali ini kami juga mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Khusus untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka,”ujar dia.

Para pelanggar yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising dikenakan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

‘’Razia seperti ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa nayaman di masyarakat sekaligus menegakkan aturan lalu lintas,’’ tutur dia

Tags: knalpot bisingresahkan warga

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.