SATUJABAR, BANDUNG –Polres Sumedang mulai melakukan razia terhadap kendaraan bermotor.
Kali ini sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Para pemotor ini banyak dikeluhkan masyarakat lantaran menganggu ketenangan masyarakat.
Dalam razia yang digelar Sabtu (26/2/2023) personel Satlastas menggelar razia di Jl Raya Geusan Ulun hingga Jl Mayor Abdurahman, tepatnya di depan Mapolresta Sumedang.
Dalam siaran persnya yang diterima satujabar.id, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, razia dengan sasaran pengendara motor dengan knalpot bising ini sebagai bentuk respon polisi atas keluhan masyarakat.
‘’Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat soal knalpot bising dan balap liar karena dianggap mengganggu ketenangan masyarakat,’’ kata dia.
Menurut Indra, sebanyak 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising langsung dikandangkan ke Mapolres.
Para pelanggar, kata dia, ditindak dengan dengan menggunakan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Tak hanya itu, imbuh dia, pelanggar juga langsung diminta mengganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat kendaraan berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Satreskrim.
Dikatakan Indra, dalam razia yang digelar malam hari ini polisi juga mengamankan sejumlah pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam.
Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam langsung diamankan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan kurang lebih 11 sepeda motor tanpa surat surat lengkap, pada razia kali ini kami juga mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Khusus untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka,”ujar dia.
Para pelanggar yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising dikenakan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
‘’Razia seperti ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa nayaman di masyarakat sekaligus menegakkan aturan lalu lintas,’’ tutur dia