• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ratusan Emiten Telah Dikenai Sanksi Oleh BEI Per 31 Maret 2026

Editor
Kamis, 23 April 2026 - 12:37
harga saham

Bursa Efek Indonesia (wikipedia)

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.

SATUJABAR, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

RelatedPosts

Dorong Keselamatan, Menhub Sokong Inovasi Sektor Transportasi

Sinergi Media dan Praktisi PR, Merawat Kepercayaan & Menghargai Reputasi

Bank Indonesia: Uang Beredar Maret 2026 Tumbuh 9,7%

Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Adapun rincian pengenaan sanksi pada periode tersebut adalah sebagai berikut:

Sumber: BEI, 2026

Menurut keterangan resmi yang dilansir BEI Kamis (23/4/2026), berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat. Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi. Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%. Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup:

Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL;

Pemberian edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru tercatat maupun yang belum memenuhi kewajiban free float;

Penyelenggaraan sosialisasi Compliance Refrehsment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan;

Memfasilitasi perusahaan tercatat dengan berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.

BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi. Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor.

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global.

Tags: beibursa efek indonesiasanksi

Related Posts

Menhub Dudy Purwagandhi menghadiri Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, di Semarang, Kamis (23/4/2026).(Foto: Humas Kemenhub)

Dorong Keselamatan, Menhub Sokong Inovasi Sektor Transportasi

Editor
23 April 2026

Data Korlantas Polri menyatakan, angka kecelakaan Lebaran 2026 turun 5,75% dan tingkat fatalitas korban meninggal dunia turun 30,41% dibanding periode...

(FOTO: AMSI)

Sinergi Media dan Praktisi PR, Merawat Kepercayaan & Menghargai Reputasi

Editor
23 April 2026

Ada satu toleransi besar yang terpaksa diakomodir. Media sulit menjaga independensi ruangnya karena harus banyak bertoleransi dengan kepentingan finansial. SATUJABAR,...

Uang

Bank Indonesia: Uang Beredar Maret 2026 Tumbuh 9,7%

Editor
23 April 2026

SATUJABAR BANDUNG – Bank Indonesia menyebutkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2026 tumbuh lebih...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).(Foto: Humas Komdigi)

YouTube Akhirnya Terapkan Batasan Usia Pengguna Minimum 16 Tahun di Indonesia

Editor
23 April 2026

Pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, diantaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live. Tinggal satu platform...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara UGM Nuclear Readiness Forum 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Keluarga Alumni Teknik Gadjah Mada (KATGAMA) di Jakarta, Rabu (22/04/2026).(Foto: Istimewa)

Menko Airlangga Dukung Percepatan Kesiapan PLTN

Editor
23 April 2026

Pengembangan energi nuklir menjadi salah satu opsi strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Hal ini terutama karena nuklir dapat berperan...

Kemlu

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk ‘Rising Lion’ di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Editor
23 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia mengecam keras dan memprotes pemasangan spanduk bertuliskan “Rising Lion” oleh pasukan Israel di atas reruntuhan Rumah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.