• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Produk Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp.8,1 Miliar Disita BPOM Bandung

Editor
Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:55
Produk jamu dan obat ilegal senilai Rp.8,1 miar disita BPOM Bandung.(Foto:Istimewa).

Produk jamu dan obat ilegal senilai Rp.8,1 miar disita BPOM Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Ratusan ribu jamu dan obat ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Jawa Barat. Ratusan ribu jamu dan obat ilegal senilai Rp.8,1 miliar, disita dari empat lokasi di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, penyitaan terhadap ratusan ribu jamu dan obat ilegal, dilakukan sejak 25 September 2024. Ratusan ribu jamu dan obat ilegal tersebut disita dari agen wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

RelatedPosts

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

“Penindakan dilakukan sejak 25 September 2024 dari agen di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Total sebanyak 217.475 produk jamu dan obat ilegal dari 218 item senilai Rp 8,1 miliar, disita BPOM,” ujar Taruna, dalam keterangan pers di Kantor BPOM Bandung, Senin (07/10/2024).

Produk jamu dan obat yang disita selain ilegal, atau tidak memiliki izin edar dari BPOM, juga tidak memenuhi standar persyaratan keamanan yang diharuskan, mulai khasiat, manfaat, uji mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat. Sehingga produk-produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Produk-produk yang telah kami sita, sedang dalam pengujian dan pemeriksaan di laboratorium. Uji laboratorium untuk mengetahui dan memastikan kandungannya,” ungkap Taruna.

Taruna menjelaskan, produk-produk ilegal tersebut diedarkan oleh agen-agen ke sejumlah toko jamu dan toko obat di Jawa Barat. Paling banyak beredar di Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Depok, Kabupaten Purwakarta, serta Subang.

BPOM masih menelusuri pihak distrubutor selaku pemasok produk jamu dan obat ilegal ke agen-agen. Produk jamu dan obat tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, serta deksametason.

Taruna menegaskan, sejumlah produk yang ditemukan beredar di pasaran terdapat produk telah masuk dalam public warning BPOM. Misalnya saja, merek Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, serta Xian Ling.

Taruna juga meminta masyarakat hati-hati dan menghindari mengkonsumsi obat bahan alam tanpa izin edar BPOM, atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan. Produk-produk tersebut bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya, hingga kematian.

BPOM mengamankan satu orang masih berstatus saksi terkait peredaran produk jamu dan obat ilegal. Sengaja mengedarkan dan memasarkan produk-produk ilegal bisa dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara, atau denda hingga 5 Miliar.(chd)

Tags: Jamu ilegalobat ilegal

Related Posts

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemkot...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.711.000 per gram...

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Rakor program Makan Bergizi Gratis.(Foto: Dok. Setneg)

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.