• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Editor
Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:08
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, pada Jum’at (12/06/2026). Penetapan Syaefudin sebagai tersangka, menyusul dua orang lainnya, yakni berinisial IM dan AF.

RelatedPosts

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Tersangka IM dan AF memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Barat sebagai tersangka. Sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit, sehingga pemanggilan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Ketiga tersangka, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

“Benar ada pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka, inisial IM dan AF, yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara tersangka SF (Syaefudin), tidak hadir memenuhi panggilan, karena alasan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2026).

Cahya mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Materi terkait hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan.

Cahya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periide 2019-2024.

Sementara tersangka IM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 01 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 , sekaligus pengguna anggaran, dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, mencapai Rp.18 miliar.

“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp.18 miliar,” ungkap Cahya.

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar belum melakukan penahanan. Penyidik berharap Syaefudin bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuKejati JabarTahun Anggaran 2022-2025Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRDWabup Indramayu Tersangka Korupsi

Related Posts

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemkot...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.711.000 per gram...

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Rakor program Makan Bergizi Gratis.(Foto: Dok. Setneg)

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Penanganan tebing longsor di Dago Bengkok.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tebing di Dago Bengkok Longsor Ditangani

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tebing di Dago Bengkok longsor sudah ditangani Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Pihak dinas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.